BPJS Kesehatan Tanggapi Rencana Kementerian Keuangan Purbaya untuk Pembatalan Utang Iuran Peserta JKN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BPJS Kesehatan telah memberikan tanggapan mengenai rencana pemerintah untuk menghapus utang iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah telah menyediakan dana sebesar Rp 20 triliun dari APBN untuk kegiatan pemutihan utang ini.

Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap merumuskan dan menyiapkan regulasi terkait syarat-syarat peserta yang akan mendapatkan manfaat dari program pemutihan utang. “Kami siap melaksanakan setiap keputusan pemerintah sebagai regulator, termasuk penghapusan tunggakan iuran setelah regulasinya telah ditetapkan,” ujarnya kepada Thecuy.com, Sabtu (25/10/2025).

Sebelum ini, diketahui bahwa pemutihan utang iuran direncanakan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri. Proses pemutihan ini akan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu, peserta yang akan mendapat pemutihan harus terdaftar dalam DTSEN.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total utang mencapai lebih dari Rp10 triliun. “Jumlahnya jelas melebihi Rp10 triliun. Sebelumnya, angka yang tercatat sekitar Rp7,6 triliun, tetapi angka tersebut belum termasuk komponen lainnya,” tutur Ali, seperti dikutip dari ANTARA. Dia tambahn, peserta yang memang tidak mampu finansial tidak akan sanggup melunasi tunggakan, sehingga pemerintah menyiapkan skema pemutihan iuran khusus bagi kelompok warga tak mampu.

Rencana pemutihan utang iuran JKN ini bisa menjadi peluang bagi banyak peserta yang mengalami kesulitan keuangan untuk kembali terdaftar sebagai peserta aktif. Namun, penting bagi mereka untuk tetap memperhatikan pembaruan regulasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan