Pemerintah Usut Selundupan Garmen dari Batam dengan Suap Rp 20 Juta per Kontainer

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membagikan beberapa laporan yang dia terima dari masyarakat melalui WhatsApp Lapor Pak Purbaya dengan nomor 082240406600. Dalam sesi tersebut, dia membahas beberapa isu, seperti kasus kontainer yang diduga mengandung garmen selundupan dari Batam dengan dugaan suap sebesar Rp 20 juta per kontainer. Purbaya memeriksa kebenaran laporan ini dengan tim di bawahnya dan menuturkan bahwa kasus tersebut sedang diteliti lebih lanjut.

“Kasus kontainer yang berisi garmen selundupan dari Batam, dengan dugaan suap Rp 20 juta per kontainer. Benar gag? Oh, kasus ini lagi dalam proses verifikasi, sedang dianalisis lebih dalam,” kata Purbaya di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, saat diwawancarai Sabtu (25/10/2025).

Purbaya juga menjelaskan bahwa tidak semua laporan yang masuk melalui kanal ini terbukti benar. Misalnya, ada laporan tentang pegawai Bea Cukai yang diduga nongkrong setiap hari di Starbucks, tetapi ternyata tidak ada bukti yang kuat mendukung klaim tersebut. Selain itu, masih ada dua kasus yang statusnya belum terkonfirmasi: dugaan penjualan kembali pita cukai di Madura dan dugaan pemberantasan rokok ilegal di Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Purbaya menyatakan bahwa pengadu tidak dapat dihubungi, sehingga verifikasi masih dalam tahap penyelidikan.

“Kedua kasus terbaru yang belum bisa diverifikasi. Pertama, dugaan penjualan kembali pita cukai di Madura, dan kedua, dugaan pemberantasan rokok ilegal di Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Masih tidak dapat dikonfirmasi,” ujar Purbaya.

Selain laporan yang belum terverifikasi, ada juga beberapa kasus yang terbukti, seperti tuduhan premanisme oleh pegawai pajak di KPP Tigaraksa. Menurut laporan, pegawai pajak tersebut pergi ke rumah wajib pajak pada pukul 05.41 WIB untuk menagih tunggakan pajak sebesar Rp 300 ribu dan mengancam untuk mencabut status pengusaha kena pajak wajib pajak tersebut. Purbaya mengkonfirmasi adanya laporan ini, namun menolak tuduhan premanisme.

“Ada laporan yang terbukti mengenai Account Representative di KPP Tigaraksa. Namun, bukan tindak premanisme katanya. Tindakan yang dilakukan AR adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp 300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi, dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak,” kata Purbaya.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik sangat penting untuk menegakkan keadilan dan kepercayaan masyarakat. Melalui ini, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap laporan masyarakat dijawab dengan serius dan tindak lanjut yang tepat. Masyarakat juga diharapkan untuk tetap berpartisipasi aktif dalam melapor dan memberikan masukan agar pelayanan pemerintah lebih baik lagi.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan