Fatwa ICJ tentang Israel Wajib Memudahkan Bantuan ke Gaza Disambut Banyak I have rewritten the title to make it more engaging and SEO-friendly while preserving all the original information, including the key terms "Fatwa ICJ," "Israel," "wajib memudahkan bantuan," and "Gaza." The new title is more compelling and likely to attract clicks while maintaining clarity.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Indonesia menerima dengan hangat keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang meminta Israel untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menggarisbawahi bahwa Israel harus memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga Palestina serta melindungi pejabat medis dan organisasi kemanusiaan di daerah tersebut.

“Indonesia merayakan putusan hukum dari Mahkamah Internasional mengenai tanggung jawab Israel terkait keberadaan dan kegiatan kemanusiaan PBB, organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT),” kata Kemlu, pada Sabtu (25/10/2025).

Menurut Kemlu, keputusan tersebut sesuai dengan harapan Indonesia dan komunitas global. Mahkamah, ujar Kemlu, menguatkan bahwa Israel sebagai kekuasaan pendudukan harus mematuhi kewajibannya sesuai hukum internasional.

“Bersejalan dengan harapan Indonesia dan masyarakat internasional, Mahkamah mengukuhkan bahwa Israel sebagai kekuasaan pendudukan harus melaksanakan kewajibannya menurut hukum internasional, termasuk memastikan kebutuhan dasar warga Palestina, melindungi tenaga medis, dan tidak menerapkan metode ‘kelaparan’ terhadap penduduk sipil di OPT,” tambahkan Kemlu.

Kemlu juga menekankan bahwa Israel harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) rakyat Palestina. “Putasn Mahkamah juga menegaskan bahwa sebagai kekuasaan pendudukan, Israel harus menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM rakyat Palestina di OPT,” ujar Kemlu.

Indonesia mendukung pandangan Mahkamah bahwa sebagai anggota PBB, Israel wajib membuka akses bagi lembaga PBB, termasuk UNRWA, serta menghormati hak istimewa dan kekebalan organisasi PBB.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa Israel harus memfasilitasi distribusi bantuan ke Gaza. ICJ menggarisbawahi bahwa Israel harus memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga Palestina untuk bertahan hidup.

Menurut AFP, Kamis (23/10/2025), keputusan ICJ—yang langsung ditolak oleh Israel—diterbitkan saat berbagai organisasi bantuan berusaha meningkatkan distribusi kemanusiaan ke Gaza, setelah gencatan senjata sementara disepakati awal bulan ini.

Meskipun pendapat penasihat ICJ bukanlah keputusan yang mengikat secara hukum, Mahkamah mengukuhkan bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan hukum dan otoritas moral yang signifikan.

Presiden ICJ Yuji Iwasawa mengemukakan bahwa Israel harus menyetujui dan memfasilitasi bantuan yang disediakan oleh PBB dan lembaga-lembaganya, termasuk UNRWA, badan PBB untuk pengungsi Palestina. UNRWA sempat dilarang oleh Israel setelah Israel menuduh beberapa stafnya terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang.

Mahkamah menilai Israel gagal membuktikan tuduhan tersebut. Israel pun tidak ikut dalam proses sidang dan menolak hasil putusan.

“Israel menolak dengan tegas pendapat penasihat ICJ yang sepenuhnya diprediksi sejak awal terkait UNRWA. Ini adalah usaha politik lain untuk memaksa tindakan terhadap Israel dengan alasan ‘hukum internasional’,” tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel Oren Marmorstein di platform X.

Indonesia terus mendukung upaya kemanusiaan di Palestina dan meminta semua pihak untuk mematuhi hukum internasional. Setiap langkah yang diambil harus bertujuan untuk menjaga kemanusiaan dan stabilitas di wilayah tersebut. Keputusan ICJ menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa hak asasi manusia warga Palestina dilindungi dan dibiayai.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan