Sidang Putusan Praperadilan Tersangka Delpedro dan Rekan Dilaksanakan 27 Oktober

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, akan menghadiri sidang putusan praperadilan terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusakan. Sidang tersebut telah ditetapkan untuk dilakukan pada 27 Oktober 2025.

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang 04. Waktu pelaksanaan sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Informasi ini juga tertera pada halaman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Delpedro Marhaen Rismansyah, sidang putusan praperadilan untuk tersangka kasus dugaan penghasutan demonstrasi lainnya, yaitu Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anwar, juga dijadwalkan pada hari yang sama. Sidang Muzzafar akan berlangsung di ruang sidang 06, sedangkan Syahdan di ruang sidang 05, dan Khariq di ruang sidang 02.

Ketiga tersangka tersebut, bersama Delpedro Marhaen, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus demonstrasi yang berakhir dengan kerusuhan. Mereka semuanya sedang menjalani tahanan. Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk membantah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Sidang perdana praperadilan Khariq Anwar telah berlangsung pada 13 Oktober 2025. Sementara itu, sidang perdana praperadilan Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, dan Syahdan, dengan agenda pembacaan petitum permohonan, telah digelar pada 17 Oktober 2025.

Menurut pengamat hukum, kasus ini menjadi titik sentral dalam diskusi tentang kebebasan berekspresi di Indonesia. Kebanyakan aktivis dan organisasi HAM mendukung para tersangka dan meminta penghakiman yang adil. Studi kasus serupa menunjukkan bahwa kasus-kasus penghasutan sering kali menjadi sorotan karena implikasinya terhadap hak asasi manusia.

Dalam konteks yang lebih luas, perkembangan hukum terkait demonstrasi dan aksi sipil terus menjadi topik yang sensitif. Analisis terbaru menunjukkan bahwa kasus-kasus seperti ini seringkali membutuhkan pendekatan yang seimbang antara keamanan publik dan kebebasan warga.

Kasus ini juga mengingatkan pada pentingnya transparansi dalam proses hukum, terutama dalam hal penanganan demonstrasi. Pembahasan yang konstruktif antara pihak berwajib, masyarakat, dan aktivis diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih baik untuk semua pihak.

Setiap perkara hukum menuntut kewaspadaan dan kesabaran dari semua pihak. Proses hukum yang berjalan dengan adil akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Pertanyaan yang timbul adalah bagaimana perkara ini akan berdampak pada regulasi demonstrasi di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan