Menteri Agus Menjelaskan Dua Alasan Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan alasan pemindahan mantan artis Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Menurut Agus, Ammar Zoni telah tiga kali terlibat kasus narkoba dan dianggap sebagai residivis.

“Dengan melihat catatan kepolisian yang dimilikinya, yakni sudah beberapa kali ditangkap. Bahkan saat sedang menjalani hukuman, ia masih terlibat dalam kepemilikan barang bukti narkoba,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Selain itu, Agus menambahkan bahwa Ammar Zoni juga terlibat dalam penjualan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada awal tahun 2025. Kejadian ini terungkap setelah petugas rutan melakukan pemeriksaan pada blok hunian Ammar.

“Ammar Zoni terlibat dalam pemilikan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, yang melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, jumlah narkoba yang ditemukan melebihi batas yang ditetapkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yang mengatur batasan kepemilikan barang bukti narkotika untuk pemulihan,” jelas Agus.

Dua alasan tersebut menjadi dasar Kementerian Imipas untuk memindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan. Menurut Agus, Ammar Zoni masuk dalam kategori risiko tinggi.

“Kedua perbuatan tersebut menunjukkan bahwa Ammar Zoni tidak taat atas peraturan. Kami menilai ia memiliki risiko tinggi karena narkoba yang dimilikinya boleh jadi digunakan sendiri, diberikan kepada orang lain, atau dikonsumsi bersama-sama. Oleh karena itu, untuk keadilan, kami tindakkan Ammar Zoni dengan cara yang sama seperti orang lain,” kata Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa Ammar Zoni telah melanggar peraturan di lapas. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ragu-ragu untuk menindak setiap orang yang melanggar peraturan di lapas, baik narapidana maupun petugas.

“Aku tidak melihat status Ammar Zoni sebagai figur publik saat memutuskan pemindahannya. Siapapun yang melanggar peraturan di dalam lapas, terutama terkait narkoba, ini membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kami tidak mempertimbangkan siapa dia, yang kami inginkan pemindahan ke Nusakambangan membuat ia jera dan memberi peringatan kepada siapa pun,” ujarnya.

Sebelum memindahkan Ammar Zoni, pihaknya telah memindahkan 1.500 narapidana berisiko tinggi lainnya. Ammar Zoni akan diasesmen setiap enam bulan, dan bila risikonya menurun, bisa dipindahkan ke lapas tingkat keamanan yang lebih rendah.

“Ini adalah komitmen kita untuk menghapus narkoba di dalam lapas,” kata Agus.

“Jika setelah enam bulan asesmen risikonya menurun, kami mungkin akan memindahkan kembali ke tempat lain,” tambahnya.

Ammar Zoni saat ini sedang menjalani hukuman empat tahun penjara akibat kasus narkoba. Namun, ia terlibat lagi dalam penjualan narkoba di dalam Rutan, yang kali ini menjadi kesempatan keempat tersandung narkoba. Akibatnya, Ammar Zoni kini dipindah ke Pulau Nusakambangan.

“Ini membuktikan bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) sangat serius. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti pada Kamis (16/10).

Ammar Zoni dipindahkan bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta. Rombongan petugas yang membawa Ammar Zoni sudah tiba di Nusakambangan.

Rika menerangkan Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum, salah satu lapas dengan tingkat keamanan tertinggi.

“Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security,” ucap Rika.

Kejadian Ammar Zoni menjual narkoba terungkap saat petugas Rutan mencurigai tingkah laku Ammar Zoni. Ia dan lima rekan lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR, mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Ammar Zoni bermain-main narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ia saat ini sedang menjalani hukuman empat tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.

Kini kasus Ammar Zoni menjual narkoba di Rutan Salemba tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekarang, masyarakat diharapkan dapat belajar dari kasus in. Kegagalan dalam mematuhi peraturan, khususnya di tempat penahanan, akan membawa konsekuensi serius. Keberanian pemerintah untuk mengambil tindakan tegas menunjukkan komitmen dalam mengatasi masalah narkoba. Mari semuanya menjadi bagian dari perubahan positif, baik dalam mempertahankan integritas diri maupun mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan konsisten.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan