Polda Riau Tangkap Pelaku Pembukaan Lahan Haram di Hutan Lindung Bengkalis

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Riau telah menahan Gloria Riahta Sinulingga, lebih dikenal dengan panggilan Gordon (55 tahun), terkait dengan aktivitas perambahan lahan tanpa izin di wilayah hutan di Kabupaten Bengkalis. Penangkapan ini dilakukan karena terduga telah membuka lahan perkebunan di kawasan yang masih tergolong sebagai hutan pelestarian.

Kombes Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar peraturan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di wilayah tersebut. Kasus ini ditemukan setelah BKSDA Riau melaporkan adanya aktivitas alat berat di hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, pada Senin (20/10/2025).

Tim gabungan dari Polda Riau dan BKSDA segera berkunjung ke lokasi dan menemukan dua unit ekskavator Hitachi 110 warna oranye sedang melakukan pembersihan lahan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua operator alat berat, dua helper, serta membukti keberadaan dua unit ekskavator, satu parang, dan satu meteran.

Selanjutnya, hasil investigasi menyinggung bahwa lahan seluas 13 hektare dimiliki oleh Gordon. Ia menyewa dua unit alat berat dari Lasikar Rico Sihotang dengan biaya Rp 9 juta per hektare untuk membuka lahan yang masih berstatus hutan tanpa memiliki izin yang sah. Gordon ditangkap pada Rabu (22/10/2025) di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ade Kuncoro menekankan bahwa tindakan ilegal seperti ini merupakan pelanggaran yang serius terhadap konservasi dan pelestarian alam. Pelanggaran tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam stabilitas lingkungan dan usaha pencegahan kebakaran hutan di Riau.

Polda Riau bertekad untuk memperkuat kerjasama dengan BKSDA, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah untuk menguatkan penegakan hukum serta pencegahan perusakan hutan. Pendekatan yang diambil tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui program Green Policing.

Gordon akan dijerat dengan pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal 40 ayat (1) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia diancam dengan hukuman maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polda Riau dalam menjaga sumber daya alam agar tetap berkelanjutan, melindungi hutan dari eksploitasi ilegal, dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Penyadapan hutan ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merusak potensi generasi mendatang. Kerja sama antara instansi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan alam. Setiap tindakan pelestarian harus didukung oleh semangat tanggung jawab kolektif, agar hutan tetap hijau dan sumber daya alam tetap terjaga untuk masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan