POME yang Membuat Kementerian Kejagung Geledah Bea Cukai

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melakukan pemeriksaan terhadap kantor Bea Cukai terkait dugaan korupsi dalam ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022. Tapi, apa sebenarnya POME?

Menurut informasi dari situs Kementerian ESDM, limbah cair tersebut memiliki manfaat bagi lingkungan. POME dapat diubah menjadi sumber energi yang membantu mengurangi emisi gas rumah kaca. Proses ini dilakukan dengan menyimpan gas metana dan mengubah biogas menjadi energi listrik.

Pemanfaatan biogas ini merupakan salah satu program pemerintah dalam upaya meningkatkan akses energi masyarakat melalui Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT), khususnya bioenergi. Potensi listrik yang bisa dihasilkan dari pabrik kelapa sawit mencapai 15 gigawatt, di mana 1,5 gigawatt di antaranya berasal dari POME.

Sumber lain, yakni situs Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), mengatakan POME adalah hasil sampingan dari pengolahan tandan buah segar menjadi minyak mentah. Proses ini menghasilkan banyak limbah cair yang bisa berubah menjadi gas metana jika tidak diolah dengan benar. Padahal, limbah ini memiliki potensi tinggi sebagai sumber energi terbarukan.

POME dapat diubah menjadi biomethane atau Bio-CNG (compressed natural gas berbasis hayati). Melalui fermentasi tanpa oksigen di dalam biodigester, bakteri akan memecah senyawa organik dalam POME hingga menghasilkan gas metana. Gas ini kemudian dimurnikan hingga kadar metananya tinggi, dikompresi, dan disimpan sebagai bahan bakar.

IPOSS mengungkapkan bahwa POME di Indonesia mampu menghasilkan lebih dari 1,5 miliar meter kubik biomethane setahun, setara dengan 1,1 miliar liter solar. Ini cukup untuk memenuhi sebagian kebutuhan bahan bakar sektor transportasi.

Pada tahun 2022, pemerintah pernah melarang ekspor sementara produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng curah di tingkat nasional, tepatnya Rp 14.000 per liter. Pelarangan ini diberlakukan mulai 28 April 2022 hingga 23 Mei 2022, setelah stok minyak goreng di dalam negeri dianggap cukup dan harga mulai menurun.

Terbaru, Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa kantor Bea dan Cukai terkait kasus dugaan korupsi ekspor POME pada 2022. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan tindakan itu dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan data. Namun, dia tidak mau menjelaskan lokasi-kasi yang digeledah.

Anang juga tidak membocorkan identitas tersangka atau detail kasus ini. Ia hanya mengaku penyidikan masih berlangsung. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengonfirmasi kegiatan Kejagung tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait POME.

Selain memiliki potensi sebagai sumber energi, POME juga dapat menguntungkan industri dan lingkungan. Pemerintah dan industri harus bekerja sama untuk mengelola limbah ini secara optimal. Dengan demikian, kita bisa menciptakan sistem pengolahan limbah yang berkelanjutan, meningkatkan efisiensi energi, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan