Istri Dibakar Suami di Jaktim dengan Dosa Berlipat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Suatu insiden tragis terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur, tempat seorang pria bernama Yance, juga dikenal dengan inisial AA, menimbulkan luka bakar parah pada istrinya, CAU, setelah melakukan tindakan kejam. Yance, yang memiliki riwayat kejahatan, terbukti telah melakukan aksi yang sama pada tahun 2024, membuat warga setempat jadi khawatir terhadap perilakunya.

Insiden ini terjadi di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, pada Selasa (14/10/2025) siang. Korban, CAU (24), kini mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina Jatinegara untuk mengobati luka bakar yang dialami. Yance, yang juga dikenal sebagai residivis, sebelumnya sudah membuat gerombolan di sekitarnya. Warga yang bernama Nia mengaku tidak mengetahui alasan peristiwa ini berlangsung, tetapi pasti bahwa suami itu telah membakar istrinya pada siang hari.

Pelaku sering menyebabkan kerusuhan di kawasan Otista, sesuatu yang telah lama membuat warga tidak nyaman. Selain itu, Yance juga diduga pernah merusak dan menyerang seorang pedagang bubur, kasus yang pernah viral di media sosial. Ketua RW 06 Bidara Cina, Helmi, mengonfirmasi informasi tersebut dan berharap pelaku segera ditangkap.

Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap Yance setelah melakukan penyelidikan. Kapolres Kombes Alfian Nurrizal mengumumkan bahwa tersangka telah ditahan di Rutan Polres dan telah mengumpulkan bukti yang cukup terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga ini. Alfian juga menekankan komitmen polisi untuk melindungi korban dan menjaga keadilan.

Pelaku, yang pernah menjadi buron setelah merusak gerobak tukang bubur, akhirnya ditangkap. Dia kini berada dalam daftar pencarian orang (DPO) selama setahun. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa pelaku sering berpindah tempat selama pelariannya.

Yance ternyata pernah dipenjara selama enam bulan karena pengeroyokan terhadap anggota TNI. Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, mengungkapkan riwayat pelaku sebagai residivis. Motif pelaku membakar istrinya didasarkan pada cemburu yang terinjak. Sri Yatmini menjelaskan bahwa pelaku mendengar kabar dari adiknya tentang dugaan perselingkuhan korban. Setelah tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, Yance memutuskan untuk membakar istrinya dengan menyiramkan bensin dan memantik korek api.

Hukuman yang dihadapi Yance diperberat karena statusnya sebagai residivis. AKP Sri Yatmini menjelaskan bahwa pelaku diancam dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang PKDRT, dengan hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun dan denda Rp 500 juta, ditambah sepertiga karena residivis.

Kekejaman dalam rumah tangga seperti ini mengingatkan kita tentang pentingnya kesadaran dan pengawasan dalam mencegah kekerasan. Setiap kasus mesti ditangani dengan tanggap tegas untuk melindungi korban dan mencegah kecurangan serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan