Suami di Jaktim Melakukan Pembakaran Istri dalam Kekerasan Rumah Tangga

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Suami bernama Yance, yang dikenal dengan inisial AA, telah melakukan aksi kejam dengan membakar istrinya, CAU (24 tahun), di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 siang. Korban luka bakar tersebut segera dirawat di Rumah Sakit Hermina Jatinegara.

Yance dikenal sebagai residivis, karena pada 24 April 2024, ia pernah melakukan tindak kekerasan sebelumnya. Warga setempat mengaku khawatir dengan perilaku Yance yang kerap mengganggu keamanan lingkungan.

Seorang warga bernama Nia menyampaikan bahwa ia tidak tahu dengan pasti alasan Yance membakar istrinya, tetapi kejadian itu terjadi siang hari. Yance juga pernah merusak gerobak pedagang bubur ayam, dan kasus ini sempat viral di media sosial.

Ketua RW 06 Bidara Cina, Helmi, mengonfirmasi bahwa Yance pernah menyerang pedagang bubur. Ia berharap pelaku segera ditangkap oleh pihak berwajib.

Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap Yance. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa tersangka telah ditahan di Rutan Polres. Polisi telah mengumpulkan bukti yang cukup terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini.

Pelaku, Yance, sebelumnya menjadi buron setelah merusak gerobak tukang bubur pada tahun 2024. Ia menggunakan senjata tajam saat mengamuk. Istrinya, CAU, sempat menyembunyikan Yance saat ia menjadi buron polisi. Namun, setelah menerima perlindungan dari istri, Yance malah menuduh CAU selingkuh dan akhirnya membakarnya.

Menurut Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama setahun. Namun, Yance sering berpindah tempat persembunyian, sehingga sulit untuk ditangkap.

Yance ternyata pernah dipenjara karena melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI. Ia menjalani hukuman penjara selama enam bulan. Ini adalah alasan mengapa hukumannya dapat diperberat jika terlibat dalam kasus lain.

Motif Yance membakar istrinya diketahui karena cemburu. Ia mendengar kabar dari adiknya tentang dugaan perselingkuhan istrinya. Ketika ditanya, korban menolak tuduhan tersebut. Namun, Yance tidak percaya dan akhirnya membakar istrinya dengan menyiramkan bensin ke seluruh tubuhnya.

Pelaku telah ditahan dan dihadapkan pada hukum. Dikarenakan Yance residivis, hukuman yang akan dikenakannya dapat diperberat. Pasal yang relevante adalah Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang PKDRT, dengan hukuman minimal lima tahun hingga dua puluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Karena status residivis, hukuman pokok dapat ditambah sepertiga.

Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius yang tidak dapat ditoleransi. Setiap warga harus ikut berperan dalam mencegah dan melaporkan kebrutalan seperti ini. Mari bersama-sama membangun masyarakat yang lepas dari kekerasan dan penindasan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan