Penumpasan Korupsi: KPK Mengungkap Kasus Korupsi Lahan Sawit Senilai Rp 1,6 Milyar Terkait Sekretaris Mantan MA Nurhadi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap hasil produksi kebun sawit yang terkait dengan perkara pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Nilai penyitaan yang dilakukan mencapai Rp 1,6 miliar.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, langkah penyitaan ini merupakan upaya dalam proses pemulihan aset. Kebun sawit yang menjadi objek penyitaan terletak di wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara, dan telah menjadi sumber pendapatan yang konsisten. “KPK melakukan penyitaan terhadap hasil produksi sawit yang telah menghasilkan nilai ekonomi sejak lama,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Pada hari yang sama, KPK juga melibatkan dua orang saksi dalam pemeriksaan terkait kasus ini. Saksi yang terlibat adalah Musa Daulae, seorang notaris dan pejabat pengadilan, serta Maskur Haloman Daulay, seorang wiraswasta yang mengelola kebun sawit. Sebelumnya, KPK juga telah menyita hasil produksi sawit senilai Rp 3 miliar dari lahan yang diduga milik Nurhadi. Lahan tersebut terus menghasilkan dan menyumbang pendapatan selama enam bulan sebelum penyitaan dilakukan. “Dalam periode enam bulan terakhir, lahan tersebut terus berproduksi, dan hasilnya telah disita oleh tim penyidik KPK,” tambah Budi.

Nurhadi awalnya menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara pada tahun 2019. Diduga, ia menerima uang sebesar Rp 46 miliar. Selain itu, Nurhadi juga disangkakan menerima gratifikasi terkait penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA. Ia sempat menjadi buron selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2020.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis hukuman penjara selama enam tahun serta denda Rp 500 juta atau tiga bulan kurungan tambahan pada tahun 2021. Hukuman ini dijatuhkan setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 49,5 miliar. Selain kasus tersebut, Nurhadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU, meskipun KPK belum merinci detail dugaan tersebut.

Hingga saat ini, Nurhadi yang seharusnya bebas dari Lapas Sukamiskin, langsung ditangkap lagi oleh KPK dengan status tersangka dugaan TPPU. Penahanan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, sesuai dengan pernyataan Budi Prasetyo di gedung KPK, Senin, 30 Juni 2025.

Keberanian KPK dalam melanjutkan penyitaan aset dan penanganan kasus korupsi menunjukkan komitmen serius dalam membasmi tindak pidana uang yang melibatkan pihak berwenang. KPK terus berusaha untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi. Langkah ini tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat dalam menghadapi percobaan-percobaan korupsi yang terus berlangsung.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan