Polda Jabar Menyatakan Bos Pasir Galunggung Sudah Ditahan Sejak Lama, Berkas Kasusnya P21

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepolisian Jawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap seorang pengusaha pasir di Kabupaten Tasikmalaya, yang diidentifikasi dengan inisial EAM, karena terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.

Informasi penahanan terhadap pria yang dikenal dengan kepala plontos ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Hendra menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena dugaan pelanggaran terkait operasi tambang yang dilaporkan tidak memenuhi persyaratan legalitas.

“Benar adanya (penahanan dilakukan karena) kasus tambang (pasir ilegal, red) dan telah dilakukan sejak waktu yang cukup lama,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh radartasik.id, pada hari Kamis (23/10/2025).

Menurut Hendra, berkas kasus tersebut kini telah selesai dalam proses dan telah mencapai tahap P21, yang berarti semua dokumen dan bukti telah disiapkan dengan lengkap. Kasus ini nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Kini sudah mencapai tahap P21 dan juga tahap dua, sehingga kasus ini akan diserahkan kepada jaksa,” tutupnya.

Sejak awal, penangkapan bos tambang pasir asal Tasikmalaya ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah berbagai foto mengenai pemeriksaan dan penahanan EAM oleh Polda Jabar menyebar luas. (red)

Perkembangan kasus ini menunjukkan upaya serius pihak berwenang untuk membendung praktik penambangan ilegal yang sering menjadi masalah di beberapa daerah. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan sinyal yang kuat kepada pelaku tambang ilegal lainnya untuk berhenti dari kegiatan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Kasus ini juga mengingatkan pada pentingnya pengawasan yang ketat terhadap sumber daya alam demi kelestarian ekosistem dan kesejahteraan generasi penerus.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan