Peserta BPJS Kesehatan yang Belum Membayar Iuran Bakal Dihapus dari Sistem

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah merencanakan program pemutihan atau pengurangan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, dengan alokasi dana sebesar Rp 20 triliun yang berasal dari APBN untuk mendukung kebijakan ini. Inisiatif ini ditujukan khusus kepada peserta BPJS yang memenuhi kriteria tertentu, seperti peserta mandiri yang telah beralih ke status Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mereka yang iuran BPJS mereka ditanggung oleh pemerintah.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa pemutihan ini akan membantu peserta yang sebelumnya membayar sendiri namun kemudian berganti status menjadi penerima bantuan. Tunggakan yang masih ada mereka akan dihapus, sama halnya dengan peserta yang ditanggung oleh pemerintah. “Pemutihan ini ditujukan untuk peserta yang sudah biasa pindah komponen, dari mandiri menjadi PBI, namun masih memiliki tunggakan,” kata Ali di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Untuk diakui sebagai penerima pemutihan, peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). “Peserta harus termasuk dalam DTSEN dan dikategorikan sebagai orang miskin atau tidak mampu,” tambah Ali.

Program ini meliputi tunggakan iuran hingga maksimal 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak 2014, BPJS hanya akan memutihkan tunggakan selama dua tahun terakhir. Total nilai tunggakan yang diharapkan dihapus diperkirakan melebihi Rp 10 triliun. “Meski sejak tahun 2014, kita tetap menghitung 24 bulan terakhir dan hanya memutihkan tunggakan tersebut,” ujar Ali.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyediakan dana Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk program pemutihan iuran BPJS. “Untuk tahun 2026, dana Rp 20 triliun telah disiapkan,” ucap Purbaya saat dihubungi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, Purbaya juga mengimbau BPJS Kesehatan untuk meningkatkan manajemen, terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi dan pengelolaan program yang lebih efisien.

Program pemutihan ini tidak hanya membantu masyarakat tak mampu, tetapi juga bisa menjadi pelopor reformasi dalam manajemen kesehatan nasional. Dengan menghapus tunggakan yang menjadi beban bagi peserta, pihak BPJS dapat lebih fokus pada peningkatan layanan dan efisiensi operasional. Ini juga mengantarkan harapan agar program kesehatan negara menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan