Wakil Ketua MPR Betonkan Prioritas Penanganan Kriza Iklim dengan Tanggung Jawab

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan kepedulian parlemen terhadap permasalahan perubahan iklim melalui pelaksanaan Indonesian Climate Change Forum 2025. Acara yang diselenggarakan ini merupakan kolaborasi antara MPR RI dengan Emil Salim Institute dan dihadiri oleh Prof Emil Salim.

Acara pembukaan forum ini digelar di lobi Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025.

“Ini merupakan kesempatan penting untuk memfokuskan perhatian masyarakat terhadap krisis iklim yang semakin mendesak. Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab MPR dalam melaksanakan tugas legislasi, termasuk mendorong penyelesaian Undang-Undang Energi Baru Terbarukan, Undang-Undang Ketenagaan Listrikan, dan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim,” ujar Eddy.

Sebelumnya, Eddy juga mengungkapkan bahwa telah diselenggarakan rapat kerja di kantor Menko Pangan sebagai Ketua Tim Pengarah untuk kegiatan nilai ekonomi karbon. “Dalam kesempatan itu, kita telah meraih Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca di tingkat nasional,” tambahnya.

Dalam konteks yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menuturkan bahwa Indonesia akan segera menyampaikan Second Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai komitmen nasional dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. “Dengan hadirnya Perpres 110/2025, kita berharap bisa mempercepat pencapaian target pengurangan emisi,” ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Mari Elka Pangestu, mengapresiasi upaya Menteri Lingkungan Hidup dalam menyelesaikan Second NDC. Ia menyoroti pentingnya Perpres 110/2025 dalam mengukuhkan strategi pertumbuhan hijau (green growth). “Kita berharap tumbuh 6-8 persen namun tetap berkelanjutan. Peraturan ini menjadi alat penting untuk menyatukan tujuan pertumbuhan dan keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.

Mari juga menambahkan bahwa Perpres 110/2025 membuka jalan bagi pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) dan perdagangan lintas negara (cross-border). Indonesia memiliki potensi besar dari nilai ekonomi karbon, yang dapat mendukung pendanaan pengurangan emisi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Peraturan ini juga menekankan peran masyarakat lokal dan pemerintah daerah, serta standar internasional yang transparan dan kredibel.

“Contohnya, dari sektor transisi energi pada tahap awal, potensi pendanaan proyek mencapai 5,8 miliar dolar AS, sedangkan sektor kehutanan dengan harga karbon 15 dolar per ton CO2 equivalent dapat menghasilkan sekitar 7 miliar dolar AS per tahun,” tambah Mari.

Forum ini diharapkan menjadi wadah sosialisasi dan dorongan bagi seluruh elemen masyarakat dalam menanggapi komitmen global pengurangan emisi gas rumah kaca, serta membangun ekosistem nilai ekonomi karbon yang berkelanjutan.

Permasalahan perubahan iklim menjadi tantangan global yang memerlukan aksi segera. Indonesia telah menunjukkan langkah konkret melalui pelaksanaanforum ini dan dukungan dari berbagai pihak. Diharapkan, kolaborasi antar pemangku kepentingan dapat menghasilkan solusi yang efektif dan berkelanjutan. Setiap langkah yang diambil saat ini akan mempengaruhi masa depan kita. Keteguhan komitmen dan kerja sama antar negara akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan iklim yang semakin kompleks.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan