Surya Darmadi, terpidana dalam kasus korupsi penyerobotan lahan hutan, telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah melakukan pelanggaran. Menurut Kejaksaan Agung, langkah ini dilakukan berdasarkan wewenang lengkap yang dimiliki Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan bahwa status Surya Darmadi sebagai terpidana membuat Ditjenpas memiliki otoritas penuh dalam mengatur penahanannya. “Jadi, kami tidak terkait dan tidak memiliki keterangan lebih lanjut tentang hal itu. Itu merupakan kewenangan mereka (Ditjenpas),” katanya saat bertemu wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Ada catatan bahwa Surya Darmadi pernah datang ke kantor setelah sidang, dan tindakannya itu menjadi viral di media sosial. Hal ini menjadi salah satu alasan pindahannya ke Nusakambangan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan, “Kita memindahkan dia karena selama persidangan dia tampak mampir ke kantor, yang kemudian menjadi viral.” Pelanggaran ini menjadi dasar pemindahan.
Surya Darmadi saat ini berada di Lapas Nusa Kambangan, bukan lagi di Lapas Cibinong. Mashudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu-ragu memindahkan narapidana yang melanggar peraturan ke lokasi itu. “Jika ada pelanggaran di tempat penahanan, kami akan segera memindahkan narapidana tersebut ke Nusakambangan,” katanya.
Dalam kasus korupsi lahan hutan, Surya Darmadi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, dia masih berada dalam proses persidangan atas dugaan korupsi dan pencucian uang bersama tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Riset terbaru menunjukkan bahwa pelanggaran di tempat penahanan sering menjadi isu utama di Indonesia, dengan Nusakambangan menjadi tempat untuk narapidana yang mencoba melanggar peraturan. Analisis menunjukkan bahwa penegakan disiplin di tempat penahanan tetap menjadi prioritas pemerintahan untuk mencegah kerusakan reputasi sistem hukum negara.
Dalam kasus Surya Darmadi, pemindahan ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menegakkan hukum. Pelanggaran di tempat penahanan tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merundung citra sistem peradilan. Oleh karena itu, langkah tegas seperti ini diperlukan untuk mendorong disiplin di antara narapidana.
Kebijakan pemindahan narapidana yang melanggar peraturan ke Nusakambangan juga memberikan pesan bahwa tidak ada toleransi untuk pelanggaran, semakin mengukuhkan komitmen negara dalam menjaga ketertiban di tempat penahanan. Tindakan ini juga dapat mencegah adanya praktik korupsi dan pencurian lahan yang terus berlanjut.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.