Pria Penembak Massal Slovakia Dihukum 21 Tahun Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengadilan di Slovakia telah memvonis seorang pelaku penembakan terhadap Perdana Menteri Robert Fico dengan hukuman penjara selama 21 tahun. Kejadian ini terjadi pada 15 Mei 2024, ketika pelaku bernama Juraj Cintula, seorang penyair berusia 72 tahun, menembaki Fico dari jarak dekat, menyebabkan luka serius pada PM tersebut. Penembakan dilakukan saat Fico berinteraksi dengan penggemar setelah menutup rapat pemerintahan di kota Handlova.

Dalam proses peradilan yang berlangsung di pengadilan pidana khusus Banska Bystrica sejak Juli 2025, Cintula mengaku bertujuan melukai Fico, bukan membunuhnya. Namun, pengadilan memutuskan bahwa tindakannya diklasifikasikan sebagai terorisme dan menghentikan fungsi pemerintahan. Hakim Igor Kralik menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan sangat serius. Pengacara Cintula, Namir Alyasry, menyatakan bahwa kliennya akan mempertimbangkan banding atas keputusan ini.

Jaksa penuntut awalnya mendakwakan Cintula atas percobaan pembunuhan, tetapi kemudian mengubah dakwaannya menjadi serangan teror, dengan alasan motivasi politik. Setelah kejadian, Cintula menyatakannya kepada polisi bahwa aksi tersebut adalah bentuk protes terhadap kebijakan pemerintahan Fico, termasuk penghentian bantuan militer ke Ukraina. Dalam persidangan, Cintula mengungkapkan kekecewaannya terhadap perubahan sikap Fico, yang menurutnya telah “mabuk kekuasaan” dan membuat keputusan yang merugikan negara. Sementara itu, Fico telah menjalani dua operasi besar akibat luka tembak dan telah kembali bekerja sekitar dua bulan setelah insiden.

Tindakan kekerasan terhadap pejabat publik seringkali memiliki dampak yang luas, baik bagi korban maupun masyarakat. Kejadian ini memperlihatkan betapa pentingnya kebijakan yang transparan dan partisipatif dalam menjaga stabilitas politik. Meskipun proses hukum telah selesai, tantangan dalam mendukung korban dan mencegah insiden serupa pada masa depan tetap menjadi prioritas utama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan