Jaksa KPK Penyidik Panggil Bupati OKU Sebagai Saksi Persidangan Kasus Korupsi Projek PUPR

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam proses persidangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, hari ini (21 Oktober 2025) dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi, termasuk Bupati OKU Teddy Meilwansyah. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, telah mengkonfirmasi kehadiran saksi tersebut kepada para wartawan.

Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan harapan agar prosesnya pouvait diakses oleh umum. Takdir menegaskan bahwa tidak ada pihak yang seharusnya membatasi akses publik untuk mengikuti sidang.

Menurut informasi yang diterima, Teddy Meilwansyah dan Sekda OKU Dharmawan Irianto sudah hadir di ruang sidang. Majelis hakim memutuskan bahwa sidang ini terbuka untuk umum. Pada kesempatan sebelumnya, sidang keterangan saksi telah diadakan di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 30 Juni 2025.

Dalam sidang tersebut, JPU KPK menanyakan kepada Teddy Meilwansyah mengenai fee anggota DPRD Kabupaten OKU yang tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR dari dana aspirasi (Pokir) DPRD di dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar. Namun, Teddy menjawab bahwa ia tidak mengetahui detail tersebut dan sedang berada di Jakarta saat penyusunan anggaran.

Terdakwa dalam kasus ini meliputi Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU), M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU), Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU), M Fauzi alias Pablo (swasta), dan Ahmad Sugeng Santoso (swasta).

Kasus korupsi ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Warga harus tetap waspada dan mendukung upaya penegakan hukum untuk mendorong integritas dalam pemerintahan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan