KPK Telaah Alur Penyaluran 5 Juta Bansos 2020 yang Dicurigai Korupsi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penyebaran bantuan sosial berupa beras yang dilakukan Kementerian Sosial pada tahun 2020. Tim investigasi KPK memfokuskan pada proses distribusi 5 juta paket bansos di 15 provinsi.

“Dalam investigasi ini, KPK memeriksa bagaimana mekanisme pemilihan proyek-proyek dalam pengiriman paket bantuan beras,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalist pada Senin, 20 Oktober 2025.

Penyebaran bantuan beras tersebut ditujukan untuk lebih dari 5 juta keluarga yang berada di 15 provinsi antara bulan September hingga November tahun 2020. Budi menambahkan bahwa tim penyidik juga sedang meneliti peran pihak sub kontraktor, termasuk PT DR Group sebagai pencalonan proyek distribusi.

Sementara itu, total bantuan beras yang disebarkan hanya sebagian dari 10 juta paket yang dimaksudkan untuk keluarga penerima di seluruh 34 provinsi. Dalam proses investigasi hari ini, KPK memeriksa tiga saksi, padahal awalnya ada empat calon saksi. Satu di antaranya, Dedy Rahman yang menjabat sebagai Kepala Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, meminta penundaan sidang.

Berikut nama-nama saksi yang telah dihadirkan:

  1. Joseph Sulistijo, Direktur PT Amanat Perkasa Speed
  2. Rully Firmansyah, Warehouse Manager PT Amanat Perkasa Speed/Total Logistik (2013-2022)
  3. Paulus Moroopun Hayon, General Affair Manager PT DOSNI ROHA

Pada bulan Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos tahun 2020. Mereka terdiri dari tiga individu dan dua entitas perusahaan. Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan perjalanan ke luar negeri bagi empat nama, yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo), Direktur Operasional DNR Logistics (Herry Tho), Dirut DNR Logistics (Kanisius Jerry Tengker), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos (Edi Suharto).

Informasi terkini menunjukkan bahwa kasus korupsi distribusi bantuan sosial ini bukan hanya melibatkan birokrasi pemerintah, tetapi juga aktivitas korporasi yang terlibat dalam proses kontraktual. Hal ini memperlihatkan kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai pihak. Salah satu metode yang dapat diperketat adalah pengawasan lebih ketat terhadap proses tender dan distribusi bantuan, serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap sistem bantuan sosial yang seharusnya ditujukan untuk membantu yang membutuhkan.

Kasus korupsi dalam distribusi bantuan sosial adalah lebih dari sekadar permasalahan keuangan. Ini juga tentang perilaku korupsi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan adanya investigasi ini, diharapkan dapat memulihkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam pengelolaan sumber daya publik dan mendorong reformasi yang lebih efektif dalam sistem bantuan sosial.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan