ICC Tetap Perintahkan Penangkapan PM Israel Meskipun Apresiasi Tolak Banding

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menunjukkan dukungan terhadap putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menolak banding Israel terkait perintah penahanan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam upaya penegakan keadilan bagi korban kejahatan kemanusiaan di Gaza.

Menurut Hidayat, keputusan ICC ini harus mendapat dukungan luas, karena ia menjadi bukti bahwa Netanyahu dan Gallant perlu ditangkap oleh negara anggota ICC agar hukum dapat berlaku dan perdamaian dapat dicapai. Ia juga menyoroti bahwa perjanjian damai dan gencatan senjata tidak mencabut putusan hukum yang telah diambil oleh ICC maupun International Court of Justice (ICJ).

Surat perintah penahanan ini memiliki dampak yang signifikan bagi Israel, bahkan setelah upaya banding yang dilakukan. Hidayat menilai keputusan ICC menjadi tonggak penting agar kejahatan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia tidak tetap tanpa hukuman. Data yang disajikan menunjukkan lebih dari 67.000 korban jiwa, 169.000 luka-luka, serta 2,3 juta pengungsi akibat konflik di Gaza.

Walaupun sudah ada perjanjian damai yang ditandatangani dengan disaksikan banyak pemimpin dunia, Israel tetap melanggarnya lebih dari 48 kali, termasuk dengan menyerang warga sipil dan menghalangi bantuan kemanusiaan. Hidayat mengaitkan situasi ini dengan keterlambatan pelaksanaan keputusan ICC, yang membuat korban terus bertambah dan perdamaian semakin sulit dicapai.

Laporan dari lembaga kemanusiaan internasional juga menemukan bukti penyiksaan terhadap tawanan Palestina yang dikembalikan oleh Israel, hal ini semakin memperkuat pentingnya pelaksanaan keputusan ICC. Hidayat berharap semua pihak akan terus berjuang agar perjanjian perdamaian diperkuat dan pelaku genosida dihukum dengan adil.

Ia juga menekankan bahwa dokumen perdamaian tidak mengandung klausul yang membatalkan putusan ICC atau ICJ. Sehingga, dengan terusnya pelanggaran Israel pasca-perdamaian, keputusan ICC yang menolak banding Israel semakin penting agar keadilan dan perdamaian yang permanen dapat tercapai. Donald Trump, yang menginisiasi perdamaian dan menjadi mediator, juga menggaris bawahi bahwa semua pihak akan diberi perlakuan adil dalam komitmen perdamaian tersebut.

Jika keputusan ICC dan ICJ segera dilaksanakan, maka keadilan bagi jutaan warga Gaza yang terus menjadi korban kejahatan Israel dapat terwujud. Hal ini juga akan menjadi bukti komitmen dunia dalam menghentikan kejahatan kemanusiaan dan mendukung perdamaian yang adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan