Prabowo Ditanya Koreksi TWK KPK, Pusako Minta Penjelasan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako Unand) mendukung eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk kembali ke lembaga tersebut. Pusako menilai pemerintah harus memperbaiki kesalahan sebelumnya terkait dengan tes wawasan kebangsaan ini.

Direktur Pusako, Charles Simabura, menegaskan dukungannya terhadap eks pegawai KPK yang memperebutkan hak mereka. Menurutnya, perjuangan ini tidak memiliki batas waktu dan harus dilanjutkan. Charles menambahkan bahwa tindakan pemecatan pegawai KPK melalui TWK pada masa lalu merupakan tindakan politik yang dilakukan untuk melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Karena itu, pemerintah saat ini perlu melakukan koreksi jika ada kesalahan pada masa lalu. Charles juga menyoroti bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki keterkaitan dengan masalah TWK KPK. Menurutnya, kesalahan yang dilakukan pemerintahan sebelumnya harus diatasi oleh pemerintahan saat ini.

Charles mengutarakan harapannya bahwa hak eks pegawai KPK yang dianggap tidak adil dapat dipulihkan. Mereka diperlakukan secara tidak adil dan layak menerima rehabilitasi. Selain itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, telah mengajukan gugatan ke KIP dan meminta hasil TWK dibuka ke publik.

Eks pegawai KPK menganggap TWK pada 2020 tidak transparan karena tidak terbuka kepada umum. Tes ini merupakan syarat untuk menjadi ASN, tetapi 57 pegawai KPK tidak lolos dan membentuk IM57+ Institute. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen penguatan KPK dengan mengembalikan hak mereka. Persoalan ini telah berlarut-larut tanpa penjelasan jelas, meskipun ada rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman.

KPK menyampaikan bahwa mereka menghormati dan menunggu proses permohonan penyelesaian sengketa informasi di KIP.

Sebagai negara hukum dan demokrasi, setiap kesalahan harus diperbaiki. Langkah rehabilitasi seperti yang dilakukan Jokowi terhadap Prabowo dengan memberikan gelar jenderal kehormatan menunjukkan bahwa negara siap untuk mengakui kesalahan masa lalu dan memperbaikinya. Pemerintah saat ini harus memastikan bahwa hak asasi eks pegawai KPK dipulihkan sebagai korban kegagalan sistem sebelumnya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan