Akta kematian merupakan salah satu jenis dokumen yang termuat dalam kependudukan. Dokumen ini merupakan bukti resmi dari Dinas Dukcapil yang dikaitkan dengan kematian seseorang. Menurut keterangan Dukcapil Jakarta, prosedur pengurusan akta kematian menjadi keharusan untuk memberikan pengakuan hukum atas kematian seseorang. Meskipun dalam keadaan kesedihan akibat kehilangan anggota keluarga, penting bagi keluarga untuk melaporkan dan membuat akta kematian agar memenuhi tata administrasi.
Berikut beberapa alasan mengapa pembuatan akta kematian sangat diperlukan:
- Merupakan bukti resmi kematian
- Digunakan untuk kepentingan warisan
- Digunakan untuk menghapus data kependudukan
- Diperlukan dalam pengajuan klaim asuransi
- Diperlukan untuk urusan dengan bank
- Digunakan dalam administrasi pensiun dan tunjangan
Setiap kematian harus dilaporkan oleh ketua RT atau sebutan lainnya di tempat tinggal kepada pihak berwenang setempat, dengan batas waktu paling lambat 30 hari sejak kematian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44 Ayat (1).
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta kematian:
- Fotokopi kartu keluarga orang yang meninggal
- Fotokopi e-KTP orang yang meninggal
- Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan
- Fotokopi paspor bagi warga asing
- Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI yang bukan penduduk tetap
Pengajuan pembuatan akta kematian dapat dilakukan melalui dua cara:
- Offline: Langsung ke loket Dukcapil di kelurahan sesuai domisili e-KTP
- Online: Melalui aplikasi Alpukat Betawi dengan unggah dokumen asli
Dukcapil Jakarta memberitahu bahwa dokumen kependudukan yang sebelumnya menggunakan tanda tangan basah kini telah diubah menjadi QR Code atau tanda tangan elektronik (TTE). Berikut daftar dokumen kependudukan yang sudah menggunakan QR Code:
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
- Akta pengakuan anak
- Akta pengesahan anak
- Surat keterangan kependudukan
Meskipun demikian, dokumen lama tetap berlaku sepanjang hidup. Keterangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 66 Ayat (2), yang menyatakan bahwa semua akta pencatatan sipil memiliki status legal permanen. Jika ingin mengganti dokumen kependudukan versi lama menjadi versi barcode, dapat dilakukan dengan mengunjungi loket Dukcapil sesuai dengan kewenangan.
Pembuatan akta kematian bukan hanya tata administrasi, tetapi juga langkah penting untuk menyelesaikan berbagai urusan hukum dan finansial yang terkait dengan kematian seseorang. Dengan adanya dokumen ini, keluarga dapat lebih mudah dalam mengurus warisan, klaim asuransi, dan tata administrasi lainnya.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.