BNN Tunduk Sosok Inisial JN ‘Guru’ Koki Sabu di Apartemen Cisauk

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BNN menyelidiki pabrik sabu ilegal yang beroperasi di dalam apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam aksi tangkapnya, dua individu dengan nama IM dan DF berhasil ditangkap.

Suyudi Ario Seto, Kepala BNN, menjelaskan peran masing-masing tersangka. IM bertindak sebagai penyiap atau pengolah, sedangkan DF bertugas sebagai pengumpul pesanan dan pemasaran produk tersebut.

“IM adalah orang yang memasak atau mengolah bahan. Sementara DF berperan sebagai pemasaran atau pemasok hasil produksi tersebut,” ujar Suyudi kepada petugas media di lokasi, Sabtu (18/10/2025).

IM telah memperoleh keterampilan meracik narkoba jenis I dari seorang bernama JN. Dengan pengetahuan tersebut, dia memanfaatkan kemampuannya untuk mengoperasikan pabrik ilegal tersebut.

“Kedua orang ini tidak punya pekerjaan, IM belajar dari JN. Oleh karena itu, dia bisa beroperasi seperti sekarang. Hingga saat ini, dia masih melakukan kegiatan tersebut,” ujar Suyudi.

Untuk itu, BNN akan mengejar dan mengidentifikasi seseorang bernama JN, yang merupakan referensi bagi IM. Hal ini juga untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Dari keterangan IM, terungkap dia belajar dari JN. Kemudian, kami akan menyelidiki lebih lanjut tentang sosok JN tersebut,” tambahkan Suyudi.

IM ternyata bukan pelaku baru dalam kasus narkoba. Ia sudah pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya, meskipun tidak disebutkan berapa lama ia dihukum.

“IM adalah recidivis dalam kasus yang sama,” ungkap Suyudi.

Kedua tersangka telah beroperasi selama enam bulan, menghasilkan keuntungan hingga Rp 1 miliar. Produk ilegal mereka dijual melalui platform daring atau online.

Suyudi menjelaskan bahwa pelaku memiliki jaringan pembeli yang terhubung melalui pesan dan transaksi daring. Barang diantarkan dengan cara yang telah disepakati.

“Kelompok ini memasarkan produk dengan menggunakan ponsel. Pembeli kemudian menentukan tempat pertemuan, atau barang langsung diserahkan,” jelasnya.

Dengan perbuatan tersebut, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 yang berhubungan dengan Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2 yang berhubungan dengan Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 2 yang berhubungan dengan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan berkisar dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Pusat penelitian narkoba baru-baru ini melaporkan peningkatan produksi sabu ilegal yang dilakukan di daerah perumahan. Studi menunjukkan bahwa mayoritas pelaku memiliki latar belakang keuangan yang tidak stabil, yang membuat mereka lebih rentan untuk terjerat dalam bisnis ilegal. Data menunjukkan bahwa 65% pelaku narkoba di Indonesia berusaha untuk memenuhi kebutuhan finansial sederhana, seperti kebutuhan sehari-hari atau utang.

Studi kasus lain menunjukkan bahwa peningkatan penggunaan teknologi dalam transaksi narkoba telah memudahkan pelaku untuk menjangkau pembeli tanpa harus berinteraksi langsung. Hal ini juga memperumit upaya penegakan hukum karena pembelian dan penjualan dapat dilakukan secara anonim.

Pernah terjadi kasus serupa di Surabaya, di mana seorang pelaku sabu menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan produknya. Polisi berhasil memantau dan menahan pelaku setelah melakukan transaksi palsu. Hal ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus terus berinovasi untuk mengejar pelaku yang menggunakan teknologi.

BNN terus berkomitmen untuk membongkar jaringan narkoba di seluruh Indonesia. Dengan koordinasi yang kuat antara berbagai instansi, harapan besar untuk membebaskan masyarakat dari ancaman narkoba semakin dekat. Jangan pernah menyerahkan masa depan kita kepada kegelapan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan