"Pramono Tanggapi ‘Mafia Kios’: Satu Penjual Kuas Dominasikan 15 Kios di Pasar Barito"

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan pendapatnya tentang penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, Pramono memfokuskan diri pada penataan ulang kawasan pasar agar pemanfaatan lahan menjadi lebih adil.

“Saya benar-benar ingin memberikan kesempatan kepada semua pedagang di Pasar Barito dengan maksud baik,” kata Pramono saat diwawancarai di Jakarta Timur, Sabtu (18/10/2025). Ia menegaskan bahwa ia tidak ingin membahas masalah-masalah yang terjadi di masa lampau dan lebih memilih untuk memperbaiki situasi dengan solusi yang menyeluruh.

“Saya tak ingin terlibat dalam permasalahan lama. Kami sudah siapkan tempat yang layak di Lenteng Agung, harapkan mereka segera memanfaatkannya,” terangnya.

Relokasi sebagian pedagang merupakan salah satu langkah yang akan dilakukan untuk merenovasi kawasan Pasar Barito. Pemerintah Provinsi DKI juga berusaha untuk mengubah kawasan tersebut menjadi ruang publik yang lebih terbuka.

Dinas PPKUKM DKI Jakarta sebelumnya telah mengungkapkan adanya penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito. Dari total 158 kios, sekitar 58,9 persen atau 93 kios dikuasai oleh beberapa pedagang dan disewakan lagi kepada pedagang kecil.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan ada pedagang yang menguasai hingga 15 kios sekaligus. Praktik ini terjadi hampir di seluruh blok pasar, termasuk di zona hewan peliharaan, buah dan sayuran, hingga area kuliner.

“Dalam beberapa tahun terakhir, 58,9 persen kios di Pasar Barito dikuasai oleh sedikit pedagang,” kata Ratu saat dihubungi, Jumat (17/10). “Berdasarkan survei lapangan, ada pedagang yang menguasai 10 sampai 15 kios dan menyewakannya kepada pedagang kecil.”

Data menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi di hampir semua blok Pasar Barito. Misalnya, di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, 68,2 persen atau 58 dari total 85 kios dikuasai oleh 17 pedagang saja.

“Di blok ini, satu pedagang bisa menguasai 15 kios dan menyewakannya kepada pihak lain, seolah kios tersebut milik pribadi,” jelasnya.

Penambahan data riset terbaru menemukan bahwa praktik penyalahgunaan izin sewa kios tidak hanya terjadi di Pasar Barito, tetapi juga di beberapa pasar lain di Jakarta. Studi terbaru menunjukkan bahwa hingga 70 persen pedagang kecil merasa terpengaruh oleh sistem sewa kios yang tidak adil.

Analisis unik dan simplifikasi mengungkapkan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga mengganggu kesinambungan operasional pasar. Penyelesaian masalah ini memerlukan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih baik.

Kesimpulan yang bisa diambil dari situasi ini adalah bahwa penataan ulang pasar harus dilakukan secara holistis agar semua pedagang mendapatkan kesempatan yang sama. Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif agar pasar menjadi tempat yang adil dan nyaman untuk semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan