Polisi Malaysia Tangkap 14 Anggota Sindikat TPPO, Termasuk 3 Warga Negara Indonesia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polri Malaysia menahan 14 anggota sindikat perdagangan manusia, termasuk tiga warga Indonesia. Kepala Departemen Investigasi Kriminal (CID) PDRM, CP Datuk M Kumar S Muthuvelu, mengungkapkan bahwa selain tiga wanita WNI berusia 27 hingga 47 tahun, tersangka lainnya terdiri dari 11 warga Malaysia, yaitu delapan pria dan tiga wanita. Operasi ini melibatkan penyelamatan 49 wanita Indonesia yang dikurung dalam 11 lokasi di Klang, Malaysia.

Korban yang diselamatkan berusia antara 20 hingga 47 tahun, sebagian telah tinggal di Malaysia selama 5 bulan hingga 13 tahun. Dalam aksi tersebut, polisi berhasil mengamankan uang sebesar RM 1,05 juta, 71 paspor Indonesia, serta tiga kendaraan. Metode sindikat menawarkan pekerjaan di pabrik dan perusahaan swasta dengan gaji RM 2.000 hingga RM 3.000 per bulan.

Korban diperlakukan dengan buruk, dikurung dalam rumah yang disewa sindikat, dan dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pengelola warung, atau pekerja salon. Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan internasional terhadap jaringan perdagangan manusia yang terus berevolusi dalam metode operasi mereka.

Data terkini menunjukkan peningkatan kasus eksploitasi buruh migran di Asia Tenggara, dengan sindikat semakin mengincar korban melalui jaringan sosial dan janji pekerjaan palsu. Studi kasus di Malaysia dan Thailand menunjukkan pola serupa, yaitu korban sering dikurung dan dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi. Ini mengingatkan bahwa upaya pengawasan dan kerjasama antarpemerintah harus diperkuat untuk melindungi buruh migran.

Perdagangan manusia tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak integritas sistem keamanan dan ekonomi. Setiap tindakan kejahatan seperti ini harus ditekan dengan keras, sementara korban perlu mendapat dukungan hukum dan psikologis. Mari bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum dan mendorong pemerintahan untuk meningkatkan perlindungan terhadap warga yang rentan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan