Penangkapannya 14 Anggota Sindikat TPPO di Malaysia, Termasuk 3 Warga Indonesia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polis Diraja Malaysia telah menahani 14 anggota sindikat perdagangan manusia, di antaranya tiga warga negara Indonesia. Kejadian ini dilaporkan oleh Direktur Departemen Investigasi Kriminal, CP Datuk M Kumar S Muthuvelu, menurut laporan Antara dan BERNAMA pada Jumat, 17 Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 49 wanita WNI dari 11 lokasi di sekitar Klang, Malaysia.

Usia korban bervariasi antara 20 hingga 47 tahun, dengan waktu tinggal di Malaysia sepanjang 5 bulan hingga 13 tahun. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar RM 1,05 juta, 71 paspor Indonesia, dan tiga kendaraan. Modus operasi sindikat ini melalui penawaran pekerjaan di kilang dan perusahaan swasta dengan gaji yang menjanjikan, yaitu RM 2.000 hingga RM 3.000 per bulan. Korban-korban kemudian dikurung di lima rumah dan dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pembantu di kedai makan, serta pekerja di salon.

Sindikat tersebut berhasil diungkap melalui kerja sama intensif antara pihak berwenang, yang memastikan pencarian dan penyelamatan korban dengan tepat. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap penipuan jenis pekerjaan yang tidak sah. Perjuangan melawan perdagangan manusia harus terus diupayakan, baik dari pihak berwenang maupun masyarakat, untuk melindungi korban potensial dan memberikan keadilan bagi mereka yang telah terperosok.

Dengan semangat solidaritas dan perhatian yang lebih, kita semua bisa menjadi bagian dari solusi dalam menghentikan eksploitasi manusia. Setiap usaha kecil pun dapat menjadi pemicu perubahan yang besar.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan