Pengusaha Iwan Ginting Dipecat dari Jabatan atas Tuduhan Korupsi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menurunkan Iwan Ginting dari posisi sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya di Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung. Keputusan ini dianggap terkait dengan tuduhan penggelapan uang barang bukti dalam kasus investasi palsu sistem perdagangan otomatis Fahrenheit.

Sebelumnya, Hendri Antoro juga telah dipecat dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar). Iwan Ginting sempat memegang jabatan tersebut sebelum Hendri Antoro.

“Benar ada (pencopotan Iwan Ginting). Kasus ini sudah berjalan sejak sebelum Pak Hendri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Kedua pencopotan tersebut dihubungkan dengan kasus dugaan korupsi terkait uang barang bukti dalam kasus investasi palsu sistem trading otomatis Fahrenheit. Kasus ini melibatkan mantan jaksa yang menangani perkara tersebut, yakni Azam Akhmad Akhsya.

Dalam proses dakwaan, terungkap bahwa Hendri Antoro dan Iwan Ginting masing-masing diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta. Namun, Anang menyampaikan bahwa dalam persidangan, Azam tidak mengakui telah menerima uang tersebut.

“Dan dalam fakta persidangan, tidak terungkap. Azam tidak mengakui bahwa uang itu benar-benar untuk dirinya,” katanya.

Anang menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan karena keduanya dianggap mengabaikan tugas pengawasan atas Azam. “Ada beberapa kelalaian dalam pelaksanaan pengawasan. Karena itu, Jaksa Agung telah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait. Pencopotan dilakukan agar tersurati bahwa pengawasan yang lemah tidak akan ditoleransi,” jelasnya.

Ditanya apakah keduanya akan mengajukan banding atas sanksi etik yang diberikan, Anang mengaku belum mengetahui. “Sekarang itu dipegang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” tambahnya.

Azam Akhmad Akhsya telah divonis 9 tahun penjara karena salah gunakan wewenang sebagai jaksa, yang menyebabkan kerugian bagi korban investasi palsu sistem perdagangan otomatis Fahrenheit. Selain pidana penjara, dia juga dihukum denda Rp 500 juta atau substitusi 5 bulan kurungan. Majelis hakim juga memutuskan agar Azam membayar ganti rugi sebesar Rp 11,7 miliar atau substitusi 5 tahun kurungan.

Tindakan tegas jaksa agung dalam membersihkan barisan jajaran kejaksaan menunjukkan komitmen dalam menghapus praktik korupsi dan melindungi integritas lembaga. Kasus ini juga mengingatkan tentang pentingnya pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran hukum oleh pejabat yang berwenang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan