Pengaturan Baru Pemerintah untuk Meningkatkan TKDN Produk Lokal dan Mendorong Investasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merilis Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur proses penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan baru ini dirancang untuk memperkuat industri lokal dengan pendekatan yang efisien dan berinsentif. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa regulasi tersebut telah melalui perevisian sejak Maret 2025, menggantikan peraturan lama tahun 2011 yang sudah usang. Menurutnya, regulasi harus disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan saat ini.

Kebijakan TKDN ini berlaku untuk semua jenis produk industri yang dibeli oleh pemerintahan dan BUMN/BUMD melalui Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Prioritas diberikan kepada produk lokal, terutama jika sudah memiliki kemampuan produksi yang memadai. Namun, jika industri dalam negeri belum mampu memproduksinya, pembelian impor tetap diizinkan. Penerapan kebijakan TKDN pada produk industri yang dibeli oleh rumah tangga dan swasta tergantung pada kebijakan dari kementerian pembina sektor tersebut.

Agus menegaskan bahwa revisi aturan TKDN ini dilakukan karena kesadaran pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri, bukan karena tekanan eksternal seperti Trump Tarif. Permenperin 35/2025 juga merupakan bagian dari upaya penyesuaian dengan agenda pembangunan nasional, termasuk peningkatan nilai tambah sumber daya domestik dan penguatan industri. Tujuan utama adalah setiap rupiah yang dibelanjakan untuk produk lokal menghasilkan nilai tambah Rp 2 di dalam negeri, manfaatnya dinikmati oleh pekerja, perusahaan, dan negara.

Menperin juga menekankan prinsip keadilan fiskal, karena dana pengadaan pemerintah berasal dari pajak rakyat. Oleh karena itu, pembelian produk lokal harus diutamakan agar manfaatnya kembali kepada masyarakat dan industri dalam negeri. Untuk mempercepat penerapan kebijakan ini, pemerintah berusaha membanjiri e-katalog LKPP dengan produk buatan Indonesia. Saat ini, 88 ribu produk dari 15 ribu perusahaan sudah tersertifikasi TKDN, dengan target dua kali lipat dalam dua tahun ke depan.

Permenperin 35/2025 juga menawarkan insentif tambahan bagi industri yang berinvestasi di dalam negeri. Industri yang membangun pabrik di wilayah NKRI mendapatkan nilai tambah 25 persen, sementara penggunaan tenaga kerja lokal memberikan tambahan 10 persen, dan penerapan BMP (Buletin Metode dan Praktek) memberikan tambahan 15 persen. Dengan kombinasi TKDN dan BMP, industri dapat mencapai ambang batas 40 persen dengan lebih mudah.

Menperin juga mencatat keberhasilan kebijakan TKDN di sektor tertentu, seperti produk handphone, komputer genggam, dan alat kesehatan. Pembatasan TKDN telah mendorong peningkatan investasi dan penurunan impor. Selain itu, pemerintah juga mendorong industri konsumen untuk mencantumkan nilai TKDN di produknya agar konsumen lebih sadar dan memilih produk lokal.

Permenperin 35/2025 bukan hanya revisi administratif, tetapi reformasi strategis untuk mencapai kemandirian ekonomi. Kementerian berharap TKDN tidak hanya menjadi angka, tetapi simbol kebanggaan bangsa, dengan harapan belanja publik dan konsumsi nasional lebih berpihak pada industri dalam negeri.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa implementasi kebijakan TKDN telah membuka lapangan kerja tambahan dan meningkatkan kontribusi industri dalam negeri terhadap PDB. Studi kasus di sektor elektronik dan kesehatan menunjukkan bahwa insentif dan regulasi yang lebih fleksibel telah mendorong inovasi dan pertumbuhan industri lokal.

Menurut analisis unik, kebijakan ini akan lebih efektif jika didukung oleh kampanye edukasi yang kuat bagi konsumen dan pelaku industri. Dengan demikian, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya mendukung produk lokal. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengembangan teknologi dan infrastruktur akan mempercepat transformasi industri nasional.

Kesimpulan, kebijakan TKDN bukan hanya mengenai regulasi, tetapi tentang kebanggaan dan kesadaran kolektif untuk membangun industri yang lebih kuat. Setiap pilihan konsumen dan pelaku bisnis akan memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Mari together, bersama-sama kita dukung produk lokal dan bentuk masa depan industri Indonesia yang lebih berdaya saing.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan