Guru TK di Sragen Diadili karena Perkosa Murid di WC Sekolah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terungkap kasus pencabulan terhadap seorang murid TK berusia empat tahun. Pelaku, seorang guru TK berusia 46 tahun, diduga melakukan kejahatan itu di dalam kamar mandi sekolah. Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2025. Ibu korban mulai sadar ada yang tidak biasa ketika anaknya enggan pergi ke sekolah.

Dalam pernyataannya, Ardi mengungkapkan bahwa ibu korban menemukan bercak putih pada celana dalam anaknya pada 16 September 2025. Setelah menanyakan kepada anak, ia tidak mendapatkan jawaban. Dua hari kemudian, anaknya mengeluhkan perasaan gatal di area kelamin. Setelah ditanyakan lagi, ternyata terdapat seseorang yang memegang bagian intim anak tersebut. Ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak polisi pada 19 September 2025.

Pelaku, yang identitasnya disembunyikan dengan inisial YP, dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 bersama Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan tersebut dapat menghukum pidana penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini menegaskan pentingnya kebijakan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan. Kejahatan seperti ini tidak hanya merusak kehidupan korban, tetapi juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaku harus dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, sambil memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis dan hukum yang diperlukan. Masyarakat juga harus lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari kekerasan apapun.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan