Polda Riau Menangkap Puluhan Dokumen Alat Pemerasan dari JS Ketua Ormas

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Pekanbaru melancarkan aksi pengepungan terhadap JS, ketua umum sebuah organisasi yang digadang melakukan kekerasan atas nama hukum. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan lebih dari 25 dokumen yang diperkirakan digunakan untuk mengancam. “Dari hasil investigasi awal, kami menemukan berbagai surat yang ditujukan kepada 14 perusahaan,” kata AKBP Sunhot Silalahi dari Polda Riau kepada media, Kamis (16/10/2025).

Dokumen tersebut menyalahkan perusahaan-perusahaan tersebut atas tuduhan korupsi dan kerusakan lingkungan. Tidak hanya itu, JS juga menggunakan media online untuk menyebarkan informasi tersebut.

Selain itulah, JS juga souvent menakut-nakuti perusahaan dengan ancaman akan melakukan unjuk rasa di Ibukota. Hal ini membuat perusahaan semakin ragu, terutama karena tidak pernah diizinkan untuk memberikan tanggapan atas laporan yang dipublikasikan.

Dari penggeledahan rumah dan kantor JS, terungkap bahwa banyak perusahaan yang menerima ancaman serupa. Saat ini, tim penyelidik terus menggalang bukti terkait penculikan ini.

“Kami masih meneliti perusahaan lainnya, jumlahnya mencapai 14,” tutupnya.

Selain itu, penyidik juga tengah mengejar kemungkinan adanya pelaku lain di balik kasus ini. Namun, hingga saat ini, pengungkapan yang dilakukan oleh polisi mengindikasikan JS bekerja sendirian.

JS ditangkap Tim RAGA dan Ditreskrimum Polda Riau di sebuah hotel di kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/10). Aksi penangkapan tersebut dilakukan setelah JS menerima uang sebesar Rp 150 juta dari korban.

JS diduga memeras korban sebesar Rp 5 miliar dengan ancaman akan dilakukan demonstrasi dan penyebaran berita di media online. Pihak perusahaan sempat menegosiasikan sehingga permintaan JS berkurang menjadi Rp 1 miliar.

“Kemudian ada kesepakatan dari Rp 1 miliar itu disepakati 15 persen atau Rp 150 juta yang ada sekarang barang buktinya,” pungkasnya.

Saat ini, JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Riau. Dia dijerat dengan Pasal 68 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kasus pemerasan ini mengungkap betapa pentingnya perlindungan hukum bagi bisnis, terutama dalam menghadapi ancaman yang tidak berdasar. Hal ini juga memperlihatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam usaha. mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap bentuk-bentuk pemerasan dan memperkuat sistem keadilan untuk melindungi korban.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan