Pemkot Serang Akan Batasi Operasi Truk di Kramatwatu Berdasarkan Keluhan Warga

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kota Serang telah menerima laporan dari warga mengenai peningkatan jumlah kecelakaan dan kerusakan jalan di Kramatwatu, yang dikaitkan dengan aktivitas truk di wilayah tersebut. Dalam upayanya mengatasi masalah ini, Pemkot Serang akan bekerja sama dengan Polres Kota Serang untuk membatasi operasi kendaraan truk besar di kawasan tersebut.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sendiri melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk memeriksa situasi di perbatasan Kramatwatu. Dalam perjalanan, ia mengetahui bahwa truk-truk besar sering parkir di pinggir jalan, yang menyebabkan hambatan pada arus lalu lintas.

“Kecelakaan sering terjadi karena truk besar sering melebihi muatan dan berhenti di pinggir jalan. Hal ini menyebabkan jalan rusak, bergelombang, dan licin akibat air yang menetes dari kendaraan,” kata Budi, Kamis (16/10/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, Budi menyatakan pihaknya akan membuat peraturan perundang-undangan daerah (perwali) yang mengatur jam operasional kendaraan besar. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas serta mencegah truk bermuatan berlebih melintas di luar waktu yang telah ditentukan.

“Kita akan menetapkan jam operasional untuk truk. Karena, jika melewati Cilegon Timur, mereka harus ditimbang. Padahal, dampaknya besar—jalan rusak dan kecelakaan meningkat,” jelas Budi.

Budi juga mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Banten, Andra Soni, yang meminta agar truk-truk besar di jalur Serang segera ditertibkan. “Ini berdasarkan instruksi Gubernur. Kita akan bekerja sama dengan Kepala Kepolisian untuk menjalankan penertiban dengan efektif,” tambahnya.

Selain kolaborasi dengan Kepolisian Daerah Banten, Pemkot Serang juga akan kerjasama dengan Satuan Polisi PamongPraja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk menentukan jadwal larangan operasional serta titik parkir truk yang lebih teratur dan aman.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Serang Kota, AKP Tiwi Afrina, menyatakan kepolisian siap mendukung penerapan peraturan baru terkait jam operasional kendaraan berat. “Ke depan, perwali ini akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan bermuatan berlebih yang melintas di luar jam operasional,” kata Tiwi.

Ia juga menjelaskan bahwa jalur Serdang-Kramat merupakan kawasan dengan tingkat fatalitas tinggi akibat kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Tiwi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. “Jalan rusak dan bergelombang akibat kendaraan besar yang kelebihan muatan menjadi penyebab utama kecelakaan. Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi rambu lalu lintas,” ujarnya.

Peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga keamanan menunjukkan komitmen serius dalam mengatasi masalah lalu lintas dan kerusakan infrastruktur di Serang. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat menyediakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan