KPK Akan Segera Eksekusi vonis 9 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PT IIM Dalam Kasus Taspen

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ekiawan Heri Primaryanto, mantan direktur utama PT Insight Investment Management, memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan atas kasus korupsi investasi fiktif yang terlibat PT Taspen Persero. Keputusan ini berarti putusan tersebut langsung berlaku dan siap untuk dieksekusi.

Greafik Loserte, kepala Satgas JPU KPK, menjelaskan bahwa tim akan segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa eksekusi agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan segera. “Tim kami akan menyerahkan berkas perkara, putusan pengadilan, serta beberapa dokumen administratif kepada jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Greafik.

Ekiawan didakwa melanggar aturan manajemen investasi dan menimbulkan kerugian pada program tabungan hari tua (THT) yang melibatkan 4,8 juta ASN. Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan yang menyatakan Ekiawan bersalah atas korupsi investasi fiktif. Selain vonis penjara, Ekiawan juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti sebesar USD 253,660. Jika tidak dapat membayar, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan tambahan selama 2 tahun.

Perbuatan Ekiawan dinilai oleh hakim telah melanggar 9 peraturan keuangan dan tidak ada upaya pengembalian kerugian secara sukarela. Keputusan ini menunjukkan seriusnya dampak korupsi terhadap dana negara yang melibatkan ratusan ribu pegawai negeri sipil.

Studi kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam manajemen investasi, terutama dalam program yang melibatkan dana publik. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara.

Korupsi investasi fiktif tidak hanya merugikan dana negara, tetapi juga merendahkan integritas institusi keuangan. Kasus ini mengingatkan kita bahwa kejelasan dan akuntabilitas harus menjadi prioritas dalam setiap transaksi keuangan. Setiap pelaku korupsi harus bertanggung jawab atas tindakannya, baik secara hukum maupun moral.

Mengatasi korupsi memerlukan upaya kolektif dari semua elemen masyarakat. Ketertiban keuangan negara tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat yang memantau dan melaporkan praktik-praktik yang tidak beres. Dengan semangat kebersamaan, kita bisa membangun sistem yang lebih jujur dan adil bagi generasi mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan