Bidang Migas Gelombang Korupsi Riza Chalid Masuk Fase Sidang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di ibu kota, kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun telah dimulai proses peradilan. Namun, sampai saat ini masih ada satu tersangka yang belum tertangkap, yakni Mohamad Riza Chalid.

Kepala Pusat Pengejaran Kejagungan, Anang Supriatna, mengatakan bahwa berkas kasus Riza Chalid belum diserahkan ke pengadilan. Namun, jika nanti sudah diserahkan, pihaknya akan berusaha mempresentasikan Riza Chalid sebagai terdakwa dalam persidangan.

“Kini, kita masih memohon red notice ke Interpol. Kami tetap fokus untuk menghadirkan tersangka tersebut,” ucap Anang kepada para wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Anang menegaskan upaya pengejaran terhadap Riza Chalid tetap dilanjutkan. Namun, dia mengungkapkan bahwa upaya pengejaran tidak mudah karena Riza Chalid saat ini berada di luar negeri.

“Kita perlu kerjasama internasional. Salah satu langkah hukum yang kami lakukan adalah dengan menetapkan DPO (daftar pencarian orang) dan memohon red notice kepada Interpol,” terangnya.

Ketika ditanya kembali mengenai kemungkinan persidangan dilakukan tanpa kehadiran Riza Chalid atau in absentia, Anang belum bisa memberitahu pasti. Dia menjelaskan bahwa jika sidang dilakukan secara in absentia, ada persyaratan hukum yang harus dipatuhi.

“Salah satunya tersangka sudah diklarifikasi identitasnya, sudah diumumkan secara nasional, dan telah dipanggil secara sah baik sebagai saksi atau tersangka,” tambahnya.

Selain mengejar Riza Chalid, pihak Kejagung juga berupaya menyita aset-aset yang dimiliki Riza Chalid. Kejagung sudah beberapa kali melakukan penyitaan aset miliknya.

“Pasti kita tidak hanya berfokus mengejar tersangka. Kita juga melakukan upaya terhadap aset-aset yang terkait untuk pemulihan kerugian negara,” tutupnya.

Kasus korupsi minyak mentah telah dimulai sejak dua pekan lalu. Dalam persidangan terhadap 9 terdakwa, dakwaan meliputi ekspor minyak, impor, hingga penyewaan kapal untuk transportasi minyak.

Dalam perkara ini, jaksa mengumumkan dua jenis kerugian, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun, sementara kerugian perekonomian negara sebanyak Rp 215,1 triliun.

Terbaru, kasus korupsi minyak mentah terus menarik perhatian umum, terutama dengan skala kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah. Data lain menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam sektor energi seringkali melibatkan jaringan yang kompleks, melintasi batas negarii dan berdampak negatif pada perekonomian nasional. Studi kasus serupa di negara lain menunjukkan bahwa kerjasama internasional sangat penting dalam memerangi korupsi seperti ini.

Untuk mengatasi kasus korupsi skala besar ini, diperlukan kesadaran kolektif semua pihak, mulai dari aparat hukum, masyarakat, hingga sektor swasta. Dengan kerjasama yang erat dan tindakan tegas, kita dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan