OJK Tangani Kasus Pinjol Syariah yang Duga Gagal Bayar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online atau P2P lending, yakni PT Dana Syariah Indonesia, diduga mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran kepada peminjam uang. Informasi tersebut mulai merata di berbagai platform media sosial seiring beredarnya kabar tersebut.

Respons terhadap perkembangan itu, Kepala Eksekutif Pengawas dari beberapa lembaga keuangan di bawah naungan OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi mendalam.

“Kami sedang meninjau kasus ini lebih dalam. Sebelumnya, di konferensi pers, saya sudah menyampaikan pada hari Kamis (9/10). Oh, benar, sebelum acara tersebut, kami telah menghubungi mereka,” ujar Agusman kepada para wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/10/2025).

OJK juga telah mengambil tindakan dengan menegur PT DSI setelah menerima beberapa laporan dari nasabah yang berkata sulit menghubungi tim pelayanan perusahaan pinjaman tersebut. Saat ini, otoritas keuangan menjamin bahwa nasabah dapat melakukan mediasi dengan PT DSI.

“Sekarang juga bisa, coba diperiksa. Harusnya bisa. Kami sudah memberi peringatan kepada mereka agar melayani masyarakat lebih baik,” katanya dengan tegas.

Dukungan gagal bayar yang dialami PT DSI awalnya diungkapkan melalui akun Instagram @overheardkeuangan. Dalam postingan tersebut, akun tersebut mengungkapkan beberapa keluhan dari pemberi dana yang mengaku mengalami keterlambatan pembayaran selama lebih dari tiga bulan.

Selain itu, pada 5 Oktober 2025, Dana Syariah Indonesia melalui akun resmi Instagram @danasyariahid memberitahu adanya penyesuaian sementara pada operasional layanan untuk meningkatkan efisiensi layanan bagi pemberi dan penerima dana.

Selama periode 6 hingga 10 Oktober 2025, seluruh karyawan PT Dana Syariah Indonesia bekerja secara daring sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi operasional.

“Kami informasikan bahwa layanan Dana Syariah sementara dilakukan secara daring. Oleh karena itu, kunjungan langsung sementara tidak dapat dilayani hingga ada pemberitahuan selanjutnya,” tulis unggahan dari akun tersebut.

Laporan terkait ini menunjukkan pentingnya regulasi yang ketat dalam industri P2P lending agar nasabah terlindungi dan perusahaan dapat menjalankan operasional dengan etis. Perkembangan teknologi dalam keuangan digital memang menghadirkan kemudahan, tetapi juga memerlukan perhatian lebih terhadap kepatuhan dan transparansi.

Dengan adanya dukungan dari OJK, diharapkan situasi seperti ini dapat segera ditangani dan nasabah dapat memanfaatkan layanan pinjaman online dengan aman dan nyaman. Perkembangan ini juga mendorong perusahaan lainnya untuk meningkatkan pelayanan dan komunikasi dengan nasabah agar terhindar dari kasus serupa.

Dari kasus ini, kita dapat belajar bahwa kepercayaan dan transparansi adalah kunci dalam menjalankan bisnis keuangan. Nasabah memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan layanan yang memadai, sedangkan perusahaan harus selalu siap memberikan respons terhadap keluhan nasabah dengan tanggung jawab.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan