Peraturan Devisa Hasil Ekspor Bakal Direvisi Menurut Purbaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan kemungkinan adanya revisi terhadap aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebagai bagian dari evaluasi yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Aturan DHE yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (SDA) mulai berlaku sejak 1 Maret 2025. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengelolaan DHE SDA dan memaksimalkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Purbaya mengonfirmasi bahwa evaluasi terhadap kebijakan ini sedang dilakukan, namun belum dapat menjelaskan apakah akan ada revisi pada peraturan tersebut.

Dalam pertemannnya di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025), Purbaya menyebut bahwa salah satu alasan evaluasi dilakukan karena dampaknya belum terlihat pada peningkatan cadangan devisa.

“Sampai saat ini, hasilnya belum cukup memuaskan terhadap jumlah cadangan devisa kita. Mungkin Bank Indonesia akan mempelajari hal ini lebih lanjut,” ujarnya.

Meski ikut rapat dengan Prabowo, Purbaya enggan membocorkan rincian evaluasi kebijakan DHE. Ia menunggu pengumuman resmi dari Presiden.

“Saya tidak tahu detailnya. Saya ikut rapat, tetapi tampaknya tidak ada informasi yang jelas,” tuturnya.

Sebelumnya, Prabowo hadir dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet di kediaman pribadi di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Prabowo ingin mengetahui efektivitas dan dampak kebijakan DHE terhadap tambahan cadangan devisa.

“Kita membahas evaluasi atas efektivitas dan dampak dari penerapan DHE,” katanya setelah rapat kemarin, Minggu (13/10/2025).

Menurut Prasetyo, meski telah ada pengusaha yang memarkir hasil ekspor di dalam negeri, hasilnya masih belum memuaskan.

“Hasil yang telah diterapkan belum cukup menggembirakan. Oleh karena itu, salah satu pembahasan utama kita pada malam ini adalah bidang ekonomi,” terangnya.

Prabowo meminta evaluasi dan kajian ulang untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan devisa hasil ekspor.

“Masih ada beberapa hal yang belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan pelajaran kembali yang segera,” pungkas Prasetyo.

PP 8/2025 menggantikan PP 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Sumber Daya Alam (SDA). Beberapa perubahan utama antara lain peningkatan persentase penempatan DHE, perpanjangan jangka waktu penempatan, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus valas.

Untuk komoditas nonmigas, retensi wajib 100% selama 12 bulan, sementara migas tetap berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, yakni 30% dalam 3 bulan retensi.

Perubahan berikutnya adalah penggunaan DHE SDA nonmigas yang dapat dilakukan selama masa retensi, asalkan masih ditempatkan di rekening khusus valas untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama, sesuai ketentuan Bank Indonesia.

Termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang akan diatur oleh BI, pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada pemerintah, pembayaran dividen dalam valas, pembayaran impor barang dan jasa berupa bahan baku, barang penolong, dan barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia hanya sebagian, atau tersedia namun tidak sesuai spesifikasi, serta pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas.

Di sisi lain, perubahan juga berdampak pada mekanisme pengawasan kewajiban penempatan DHE SDA nonmigas, yang dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank dan LPEI (post audit) sesuai peraturan perundang-undangan.

Evaluasi terhadap kebijakan DHE menjadi langkah penting untuk memastikan penerapannya mampu memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian. Dengan adanya revisi yang tepat, diharapkan cadangan devisa negara dapat meningkat dan pengelolaan sumber daya alam lebih optimal. Keputusan yang akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto nantinya akan menjadi pelengkap evaluasi ini, sehingga dapat digunakan sebagai referensi bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan