Peningkatan Langkanya Pekerjaan di Kantoran Sebagai Bukti Nyata

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Indonesia, penciptaan lapangan kerja berkualitas tetap menjadi tantangan yang rumit. Jumlah pekerja formal belum mampu mengikuti kecpatan pertumbuhan angkatan kerja, sehingga banyak yang terpaksa beralih ke sektor informal.

Tauhid Ahmad, ekonom senior dari Institute for Development Economics and Finance (INDEF), menegaskan bahwa meski jumlah pekerja formal terus bertambah setiap tahun, pertumbuhannya masih rendah dibandingkan dengan sektor informal atau keseluruhan angkatan kerja baru. Hal ini menyebabkan proporsi pekerja formal justru menurun.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama periode Februari 2023 hingga Februari 2025 menunjukkan bahwa pada awalnya, pekerja formal hanya 39,88% dari total tenaga kerja, sedangkan sisanya 60,12% masuk ke sektor informal. Pada tahun berikutnya, angka pekerja formal meningkat menjadi 40,83%, namun pada Februari 2025 justru turun menjadi 40,60% akibat peningkatan jumlah penduduk yang berusaha dibantu buruh tidak tetap.

Tauhid mengaku, meskipun pekerja formal bertambah, perkembangan ini masih minim dibandingkan dengan sektor informal. Dalam distribusi pekerja, mayoritas masyarakat Indonesia masih bekerja sebagai buruh atau karyawan (37,08%), diikuti oleh mereka yang berusaha sendiri (20,58%), dan buruh tidak tetap (16,04%). Sementara pekerja keluarga/tidak dibayar sebesar 13,83%, pekerja bebas nonpertanian 5,21%, pekerja bebas pertanian 3,74%, dan buruh tetap 3,52%.

BPS mendefinisikan pekerja formal sebagai buruh tetap atau karyawan, sedangkan yang lainnya termasuk ke dalam kategori informal. Namun, Tauhid menambahkan bahwa status formal sekarang tidak selalu jamin kesejahteraan. Banyak pekerja formal yang hanya diterima sebagai kontrak (PKWT), membuat mereka rentan untuk kembali ke sektor informal setelah kontrak berakhir.

Undang-Undang Cipta Kerja bahkan dianggap melemahkan pengangkatan pegawai baru karena banyak perusahaan yang lebih memilih PKWT. Ini membuat pekerja sulit untuk mendapatkan pekerjaan tetap. Sebagian besar yang tidak diperpanjang kontrak akhirnya beralih ke UMKM atau pekerjaan online seperti menjadi supir ojek.

Pekerjaan formal tetap sulit untuk dipertahankan karena banyak faktor, termasuk ketidakpastian kontrak. Hal ini membuat banyak orang lebih memilih kemandirian atau sektor informal sebagai alternatif.

Masalah penciptaan lapangan kerja berkualitas di Indonesia memerlukan perhatian serius. Dengan semakin banyak pekerja yang terpaksa beralih ke sektor informal, penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan terkait. Kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas, baik melalui pelatihan, regulasi yang lebih baik, maupun dukungan pembangunan industri yang berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan