Pertimbangan Hakim Penolakan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang disampaikan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Teknologi. Dalam keputusan tersebut, hakim tunggal I Ketut Darpawan menguraikan bahwa Kejaksaan Agung telah menjadikan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.

Menurut hakim, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memilih alat bukti yang dianggap cukup untuk membuktikan sangkaannya. Pilihan tersebut juga akan memengaruhi kekuatan pembuktian dalam membenarkan apakah perbuatan tersangka memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.

Hakim juga tidak setuju dengan pendapat bahwa informasi tentang penetapan tersangka harus disampaikan terlebih dahulu kepada calon tersangka. Menurutnya, hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang berbahaya bagi penegakan hukum. Selain itu, penahanan terhadap Nadiem juga dianggap sesuai dengan prosedur hukum karena kasus yang dihadapinya mengancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Gugatan Nadiem yang meminta penanganan penahanan dan penggantian dengan penahanan rumah atau kota pun ditolak, karena hal tersebut bukan kewenangan hakim praperadilan. Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa permohonan praperadilan Nadiem tidak beralasan hukum dan seharusnya ditolak.

Dengan demikian, status Nadiem sebagai tersangka tetap sah, dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sepanjang Rp 1,98 triliun dapat dilanjutkan. Sebelumnya, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan mengajukan praperadilan karena tidak menerima keputusan tersebut.

Penolakan praperadilan Nadiem menunjukkan betapa pentingnya kredibilitas proses hukum dalam menghadapi kasus korupsi. Hal ini mengingatkan kita semua tentang tanggung jawab setiap individu dalam menjaga integritas sistem kepolisian dan keadilan. Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum agar tidak ada yang berani melanggar aturan tanpa konsekuensi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan