Mahasiswa UIN Gusdur Bekerja Sama dengan Kampus dan Menteri ATR/BPN dalam Program KKN

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah meluncurkan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan untuk 500 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid di Pekalongan. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk menggabungkan pengelolaan aset keagamaan dengan pengetahuan ilmiah dan pemberdayaan masyarakat.

Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama (Kemenag), dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid bekerja sama dalam kegiatan ini. Nusron menegaskan bahwa program ini penting untuk membantu mengatasi masalah sertipikasi dan pengamanan aset umat, baik dalam bentuk wakaf maupun bentuk lain. Menurutnya, tanah sering menjadi sumber konflik, sehingga perlu upaya serius untuk mengatasinya.

Dalam keterangannya, Nusron mengatakan bahwa program ini bukan hanya untuk tujuan akademik, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian mahasiswa untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah pertanahan. “Sekali lagi, selamat bekerja nyata. Ini ujian pertama, konstitusi pertama mahasiswa untuk umat secara nyata,” kata Nusron.

Rektor UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Zaenal Mustakim, menjelaskan bahwa KKN Tematik ini akan menekankan pada 2.093 bidang tanah, dengan rincian 1.944 bidang di Kabupaten Pekalongan dan 149 bidang di Kota Pekalongan. Dia berharap seluruh objek tersebut dapat terdaftar dan bersertipikat dengan baik.

Selain Menteri Nusron dan Rektor Zaenal, kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemeneg, Waryono Abdul Ghafur, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.

Menurut data yang tersedia, total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai 561.909 bidang, dengan 278.469 bidang (26.852 hektare) yang telah terdaftar. Hingga tahun 2025, sebanyak 11.309 bidang tanah wakaf telah mendapatkan sertipikat.

Kegiatan seperti ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat untuk mengatasi masalah pertanahan, terutama dalam konteks pengelolaan aset keagamaan. Dengan pendekatan yang terstruktur dan terukur, diharapkan masalah sertipikasi tanah wakaf bisa diselesaikan secara efektif.

Setiap orang memiliki peran dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan harmonis. KKN Tematik ini bukan hanya tentang pendidikan, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial dan pengabdian pada umat. Mari dukung langkah-langkah positif seperti ini agar Indonesia dapat lebih maju dan teratur dalam pengelolaan tanah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan