Penyidikan Kemenkes RI Memastikan Kompetensi Lulusan Program University-Hospital Based Sesuai Standar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah merilis Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk Uji Kompetensi, tujuannya adalah untuk memastikan kualitas tenaga medis dan kesehatan yang lulus dari program pendidikan di universitas dan rumah sakit. Inisiatif ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024.

Prof. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi berbagai permasalahan kesehatan yang serius, termasuk stunting, kematian ibu dan bayi, serta penyakit kronis sepert tuberculosis (TB), hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan stroke. Dalam acara di Jakarta Selatan, Senin 13 Oktober 2025, dia menegaskan bahwa tenaga medis dan kesehatan merupakan pilar utama dalam upaya penyelesaian masalah-masalah tersebut. Sayangnya, dia juga mengungkapkan adanya kesenjangan dalam distribusi tenaga medis, dengan 4,6 persen puskesmas yang tidak punya dokter, 38,8 persen puskesmas yang belum meningkatkan tenaga medis mereka, dan sekitar sepertiga rumah sakit yang masih kurang spesialis dasar yang diperlukan untuk melayani pasien dengan baik.

Karena situasi tersebut, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memastikan bahwa para lulusan hospital dan universitas memiliki kompetensi yang layak. Melalui SPO ini, diharapkan tenaga medis dan kesehatan yang lulus akan mendapatkan sertifikat yang berlaku secara nasional. Uji kompetensi ini dilakukan untuk berbagai bidang, termasuk vokasi, profesi, spesialis, dan sub-spesialis. Mereka yang tidak lulus diperbolehkan mengulang uji kompetensi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Pengawasan dan pengawasan terhadap proses ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Kemendikbudristek, dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk memastikan standar kualitas yang sama di seluruh negara.

Tenaga medis adalah kunci untuk mengatasi masalah kesehatan yang kompleks di Indonesia. Dengan sistem uji kompetensi yang jelas dan transparan, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkat, terutama di daerah terpencil. Ini bukan hanya tentang mengisi kekosongan tenaga medis, tetapi juga memastikan bahwa setiap praktisi kesehatan memiliki kompetensi yang tepat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mari dukung upaya ini dengan berpartisipasi aktif dalam memperbaiki sistem kesehatan kita bersama.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan