Purbaya Tegaskan Harga Eceran Rokok Tidak Akan Naik di Tahun Mendatang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah pastikan bahwa Harga Jual Eceran Rokok (HJE) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Kenaikan dernier kali terhadap HJE telah dilakukan pada tahun ini.

Pembicaraan mengenai penyesuaian HJE belum ada di Kementerian Keuangan, oleh karena itu, Purbaya menegaskan bahwa perubahan harga tidak akan terjadi pada tahun depan. “Saya tidak menyadari adanya kebijakan seperti itu,” ungkap Purbaya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (13/10/2025).

Menurut Purbaya, penentuan HJE memainkan peran penting dalam mencegah masuknya produk rokok ilegal ke Indonesia. Jika HJE dinaikkan, masyarakat akan cenderung beralih ke produk rokok ilegal yang biasanya lebih murah.

“Kalau harga dinaikkan, selisih antara produk legal dan ilegal akan semakin besar. Hal ini akan justru mendorong penyebaran produk ilegal,” katanya. Oleh karena itu, Purbaya menganggap tidak tepat waktu untuk melakukan penyesuaian HJE. “Sampai saat ini, saya tidak berpikir untuk menaikkan HJE. Saya rasa lebih baik biarkan saja,” tambah Purbaya.

Purbaya sebelumnya juga telah menegaskan bahwa cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun 2026 tidak akan naik. Keputusan ini diambil setelah pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

“Saya pernah bertanya apakah perlu mengubah tarif cukai untuk tahun 2026? Para pengusaha menjawab cukup dengan tarif saat ini. Jadi saya memutuskan tidak melakukan perubahan,” kata Purbaya dalam sesi pembicaraan media di kantornya, Jumat (26/9/2025).

Awalnya, Purbaya bermaksud untuk menurunkan tarif cukai rokok, namun pengusaha tidak memintanya. Akibatnya, keputusan yang diambil adalah tidak melakukan perubahan terhadap CHT untuk tahun depan. “Awalnya saya mengira akan menurunkan tarif, tetapi beruntung tidak ada permintaan. Jadi, tarif cukai rokok untuk tahun 2026 tidak akan kenaikan,” ucap Purbaya.

Menurut laporan terkini dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, kenaikan HJE tidak hanya dapat memengaruhi konsumen, tetapi juga memiliki dampak pada perekonomian yang lebih luas. Studi menunjukkan bahwa peningkatan harga rokok dapat mengurangi konsumsi, namun perlu adanya pengawasan ketat agar tidak memicu pasaran gelap yang lebih luas. Pembatasan terhadap produk ilegal juga perlu dioptimalkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pendapatan negara.

Setiap kebijakan yang terkait dengan rokok harus dipikirkan dengan cermat, karena影響 tidak hanya pada harga, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat dan perekonomian. Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah harus seimbang antara mempertahankan kesehatan masyarakat dan mendukung industri rokok yang beroperasi secara legal. Hanya dengan pendekatan yang jelas dan terstruktur, Indonesia dapat mencapai keseimbangan yang optimal dalam mengatur pasaran rokok.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan