Karyawati Panti Jompo Bogor Dihukum 300 Kali Squat Jump

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Incident terjadi di panti jompo di Bogor Utara, Jawa Barat, dimana seorang karyawati wanita diduga disekap karena bercanda menyembunyikan tempat makan rekan kerjanya. Korban ini juga dilaporkan harus melakukan latih squat jump sebanyak 300 kali sebagai hukuman.

Menurut pengacara korban, Fransisco de Tango, ada dua orang yang dikenakan hukuman latih squat jump, namun hanya satu orang yang disekap, yaitu Marta. “Insiden yang viral itu benar terjadi, tetapi tidak seperti yang diklaim, tujuh orang disekap di sini. Hanya seorang yang diduga disekap,” ujarnya kepada Thecuy.com, Minggu (12/10/2025).

Fransisco menambahkan bahwa beberapa pegawai wanita telah dijemput dari panti jompo dan telah memutuskan berhenti bekerja. “Kemarin malam, kami telah menjemput lima orang, hari ini tiga orang, dan malam sebelumnya satu orang,” jelasnya. Dia juga menjelaskan bahwa para karyawati bekerja sebagai pelayan atau perawat di yayasan penyangga lansia di Bogor.

Korban, berinisial MA, mengaku dihukum squat jump sebanyak 300 kali dan disekap selama dua hari oleh pengurus panti jompo. “Padahal itu cuma bercanda, tapi pas istirahat, tempat makan teman saya sembunyi. Petang hari, kami dipanggil oleh ibu (pengurus) karena hal itu,” kata MA kepada wartawan. Dia juga mengatakan bahwa tangan mereka dikunci, dan dia harus melakukan squat jump 300 kali bersama teman bernama Regina. Namun, Regina langsung pulang, sementara MA disekap di kamar kosong selama dua hari.

Dugaan penganiayaan ini semakin viral di media sosial. Polisi masih menyelidiki kasus ini, tetapi korban belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena sedang menjalani pemeriksaan medis. “Korban langsung dibawa ke rumah sakit setelah diamankan, sehingga kami masih menunggu hasil visum,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, Sabtu (11/10).

Meskipun insiden ini telah menjadi perhatian publik, penting bagi semua pihak untuk menunggu hasil investigasi resmi. Pelanggaran hak asasi manusia, seperti penyekapan dan hukuman fisik, tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat yang adil. Kasus ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya perlindungan dan perlakuan yang saksama bagi semua individu, terutama bagi mereka yang bekerja dalam lingkungan yang rentan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan