Wawalkot Depok Berani Tindak Tebus Paksa di Harjamukti: Tak Ada Pengampunan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di wilayah Harjamukti, Depok, telah ditemukan sebuah tempat pembuangan sampah ilegal yang sekarang telah dilengkapi dengan garis polisi. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, telah menyatakan bahwa pemerintah setempat akan melakukan tindak lanjut terhadap semua tempat pembuangan sampah ilegal yang menjadi masalah bagi masyarakat. Dalam pemantauan Thecuy.com pada hari Minggu (12/10/2025), terlihat tumpukan sampah yang tinggi di tepi sungai, termasuk di dekat aliran Sungai Cipinang. Sampah tersebut sebagian besar berasal dari limbah rumah tangga dan telah dibakar.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, serta Wakil Wali Kota Depok, Chandra, juga turut ikut serta dalam kegiatan membersihkan sampah di lokasi tersebut. Chandra menjelaskan bahwa daerah tersebut kini dilindungi dengan garis polisi dan akan diikuti dengan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. “Hari ini kami telah menandai dua titik dengan garis polisi, dan tindakan selanjutnya akan diambil oleh Kementerian. Menteri telah menegaskan bahwa tempat pembuangan sampah ilegal di lokasi ini, khususnya di kawasan kuburan kober di Kelurahan Harjamukti, akan dikenai sanksi,” kata Chandra kepada wartawan pada hari Minggu (12/10).

Chandra juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal. “Tidak ada lagi pembebasan. Kami akan menerapkan peraturan daerah dan Kementerian akan mengajukan gugatan hukum terhadap pelakunya,” ujarnya. Selain itu, Pemerintah Kota Depok juga berencana memasang kamera pengawasan (CCTV) di lokasi tersebut. “Ada rencana untuk memasang CCTV sesuai saran dari lurah setempat. Kami akan bekerja sama dengan PGN, sebuah BUMN, untuk mendukung kegiatan pembersihan Sungai Cipinang,” tambahnya.

Terkait dengan masalah limbah, ada fenomena yang terjadi di TPA Jabon, Sidoarjo, tempat sampah menumpuk setinggi 15 meter, yang dapat dilihat melalui video berikut.

Pada tahun 2025, masalah pembuangan sampah ilegal masih menjadi perhatian utama pemerintah setempat. Data dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa terdapat peningkatan 15% kasus TPA liar di wilayah Jawa Barat, termasuk Depok, sejak tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan kebutuhan akan peningkatan pengawasan dan sanksi yang lebih ketat terhadap pelanggaran lingkungan. Pemerintah Kota Depok juga telah berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan lembaga swasta dan BUMN dalam penanganan limbah, seperti yang dilakukan dengan PGN dalam proyek pembersihan Sungai Cipinang.

Kasus ini mengingatkan bahwa manajemen sampah masih menjadi tantangan besar di beberapa daerah di Indonesia. Solusi jangka panjang diperlukan, tidak hanya dalam bentuk sanksi hukum, tetapi juga melalui pendidikan masyarakat dan pengembangan infrastruktur pengolahan limbah yang lebih baik. Setiap warga juga harus berperan aktif dalam memisahkan sampah agar proses pengolahan lebih efisien.

Masyarakat diharapkan untuk lebih sadar akan dampak pembuangan sampah ilegal terhadap lingkungan dan kesehatan. Dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta, tercapinya kota yang bersih dan sehat menjadi tujuan yang lebih dekat terwujudkan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan