Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memfasilitasi dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis seharusnya sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan keamanan bangunan dan perlindungan bagi para pengolah makanan.
Namun, saat ini, dari 92 SPPG yang ada di wilayah Ciamis, hanya satu yang telah memenuhi persyaratan PBG, tepatnya di kawasan Lumbung. Budi Herdiana, Jabatan Fungsional Penataan Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, menyampaikan bahwa SPPG lainnya belum mengajukan PBG maupun SLF.
Sejak awal Oktober, banyak SPPG telah memulai operasi MBG, tetapi sebagian besar masih dalam tahap melengkapi izin dan dokumen yang diperlukan. Meskipun sebagian besar SPPG menyewa bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan lain seperti penggilingan atau foto studio, Budi menggaris bawahi bahwa perubahan fungsi bangunan tersebut memerlukan pengajuan PBG untuk menyesuaikan kegiatan baru.
Menurut aturan, baik bangunan baru maupun yang sudah ada wajib memenuhi syarat PBG untuk konstruksi baru dan SLF untuk bangunan yang sudah ada sebelum dapat digunakan untuk kegiatan MBG. Legalitas ini perlu diperoleh terlebih dahulu agar pengawasan pemerintah daerah dapat berjalan dengan lancar.
Saat ini, 80 SPPG di Ciamis sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum seluruh persyaratan perizinan lainnya dipenuhi. Budi menjelaskan bahwa beberapa SPPG langsung memulai operasional setelah mendapatkan izin operasional MBG dari Badan Gizi Nasional (BGN), meskipun proses pengajuan izen masih berlangsung.
Sebelum dapat beroperasi, SPPG wajib mengurus beberapa izin, termasuk NIB yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56210 dan 56290 untuk jasa boga.
Studi kasus menunjukkan bahwa SPPG yang telah memenuhi semua persyaratan perizinan dapat beroperasi dengan lebih efisien dan aman. Misalnya, SPPG di Lumbung, yang sudah memiliki PBG, mampu menjalankan kegiatan tanpa hambatan legalitas.
Ketika membahami permasalahan ini, penting untuk menyadari bahwa pemenuhan izin perizinan bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga untuk menjamin keselamatan dan kualitas layanan bagi masyarakat. SPPG yang sudah mematuhi regulasi dapat menjadi contoh bagi yang lainnya, sehingga setiap unit pelayanan dapat memberikan manfaat maksimum bagi masyarakat.
Bagi SPPG yang masih dalam proses pengajuan, penting untuk segera menyelesaikan izin yang diperlukan agar operasional MBG dapat berjalan lancar. Dengan demikian, pelayanan makanan bergizi gratis ini akan dapat berdampak positif bagi masyarakat dengan aman dan teratur.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.