Kejaksaan Jatim Ungkap Alasan Tidak Ada Tersangka dalam Kasus Ponpes Al Khoziny yang Ambruk

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Jatim telah menyelenggarakan proses penyidikan terkait runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, namun belum ada pengumuman terkait tersangka. Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menegaskan bahwa investigasi berlangsung sesuai prosedur. Penyidik tidak ingin terburu-buru dalam penyelidikan.

Menurut Abast, proses hukum tetap berjalan, tetapi penting untuk tidak terburu-buru. Pelaksanaan penyidikan mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang masih dalam masa duka. “Kami minta pengertian karena proses ini masih berlangsung, dan memanggil saksi terkait keluarga korban yang sedang berduka akan mengganggu mereka,” ujarnya, seperti dilansir detikJatim, Sabtu (11/10/2025). “Penyidikan tetap berjalan, tetapi kami tidak terburu-buru.”

Tim penyidik masih melakukan kegiatan investigasi, termasuk pemanggilan saksi baru maupun saksi yang sudah terlibat sebelumnya. “Proses ini masih berlangsung, yang diduga sebagai saksi pada tahap awal hingga saat ini mungkin tidak statusnya sebagai saksi. Pada awalnya, kami mencari informasi awal dan bukti untuk memastikan kejadian pidana,” jelasnya. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti dari awal sebelum peristiwa itu terjadi pada 29 September 2025.

Dengan adanya penyelidikan yang teliti, Polda Jatim berusaha memastikan keadilan tanpa mengabaikan keberadaan keluarga korban. Pemahaman dan dukungan masyarakat penting dalam proses ini.

Terkait dengan kasus ini, penting untuk diingat bahwa proses hukum memerlukan waktu dan keterlibatan yang matang. Penyelidikan yang teliti bukan hanya untuk menemukan tersangka, tetapi juga untuk memberikan keadilan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan tetap bersabar dan memberi ruang pada penyidik dalam melaksanakan tugasnya dengan semestinya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan