Koperasi Masuk ke Sektor Tambang dan Migas, Diperjuangkan oleh Menkop

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Koperasi (Kemenkop) sedang berupaya untuk meluaskan peran koperasi di berbagai sektor, tidak hanya terbatas pada skala kecil dan menengah. Pihaknya mengkampanyekan agar koperasi dapat terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam seperti tambang, mineral, bahkan industri minyak dan gas.

Menurut Ferry, Menteri Koperasi, diperlukan penyesuaian regulasi agar koperasi bisa mengelola sumber daya tambang dan mineral. Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Mineral Batubara baru sudah menetapkan bahwa koperasi dapat terlibat dalam sektor tersebut, dengan menunggu Peraturan Pemerintah yang mendukung.

Keberadaan koperasi di sektor ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar. Ferry menjelaskan bahwa dengan ikut serta dalam koperasi, masyarakat akan lebih merasakan dampak positif dari kegiatan pertambangan dan pengelolaan sumber daya mineral.

Selain itu, koperasi juga dapat lebih memprioritaskan tanggung jawab sosial dan lingkungan di daerah mereka. Mereka dapat terlibat dalam pengelolaan sumur minyak bekas Pertamina ataupun sumur minyak yang ada di lingkungan masyarakat.

Kemenkop saat ini tengah berusaha untuk revisi beberapa regulasi yang menjadi hambatan bagi koperasi untuk masuk ke berbagai sektor bisnis. Ferry mengungkapkan bahwa ada sekitar 22 aturan yang saat ini menghambat koperasi. Dengan perubahan ini, diharapkan koperasi bisa berkembang menjadi lebih besar dan bersaing di berbagai bidang usaha.

Jejak Pradana adalah acara yang mengungkapkan dedikasi berbagai pemangku kepentingan dalam memajukan negara. Program ini menampilkan berbagai tokoh dari sektor pemerintah dan swasta yang telah berdedikasi dalam setahun terakhir. Konten lengkapnya bisa diakses di detik.com/jejak-pradana.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa koperasi yang terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam cenderung memiliki dampak positif lebih tinggi pada perekonomian lokal. Studi kasus di beberapa daerah mengungkapkan bahwa masyarakat yang tergabung dalam koperasi memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan dengan mereka yang tidak terlibat.

Analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa revisi regulasi ini bukan hanya akan memperluas ruang gerak koperasi, tetapi juga akan menguatkan posisi mereka dalam ekonomi nasional. Dengan lebih banyak koperasi yang bisa beroperasi di berbagai sektor, diharapkan akan tercipta keseimbangan yang lebih baik dalam perekonomian.

Kesimpulan:

Pembangunan koperasi sebagai pilar ekonomi lokal tidak hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang inklusi sosial dan kelestarian lingkungan. Dengan dukungan regulasi yang lebih fleksibel, koperasi dapat berkembang menjadi aktor ekonomi yang lebih kuat, membawa manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Marilah terus mendukung dan mendorong koperasi agar bisa menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan