Bantuan Dana Reses DPR Naik, Dasco Pasti Sesuai Indeks dan Titik Kegiatan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan kabar tentang penyesuaian anggaran reses anggota DPR periode 2024-2029. Menurut Dasco, jumlah dana tersebut ditentukan oleh Sekretariat Jenderal DPR. Pada periode sebelumnya (2019-2024), dana reses anggota DPR berjumlah Rp 400 juta. Namun, untuk periode 2024-2029, Sekretariat Jenderal DPR mengusulkan pengangkatan dana menjadi Rp 702 juta. Hal ini disebabkan oleh penambahan indeks kegiatan dan titik-titik baru.

Dasco menjelaskan, perbedaan jumlah dana ini tidak dapat disebut sebagai kenaikan, melainkan hasil kebijakan yang berbeda untuk setiap periode. “Tidak ada kenaikan apa pun, melainkan perubahan dalam indeks dan jumlah titik kegiatan yang berbeda setiap periode,” katanya kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Untuk periode 2024-2029, juga ada perubahan dalam indeks dan titik kegiatan yang berbeda. Namun, Dasco menekankan bahwa anggota DPR hanya melaksanakan tugas-tugas yang sudah direncanakan oleh Sekretariat Jenderal.

Dana reses ini tidak digunakan untuk keperluan pribadi anggota DPR, melainkan untuk kegiatan interaksi dengan masyarakat konstituen, seperti baksos dan kegiatan serap aspirasi. Dasco juga membenarkan bahwa reses tidak dilakukan setiap bulan, melainkan sekitar 4 hingga 5 kali dalam setahun. “Kegiatan reses merupakan bagian dari tugas pengawasan anggota DPR di masing-masing dapil,” tandasnya.

Anggota DPR hanya mengikuti rencana kegiatan yang telah ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR, termasuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang harus dilaksanakan.

Dana reses anggota DPR periode 2024-2029 ditetapkan lebih tinggi dikarenakan penambahan indeks dan titik kegiatan. Kegiatan reses menjadi salah satu cara anggota DPR untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat dan mengawasi pelaksanaan program pemerintah di daerah masing-masing. Misalnya, dalam satu tahun, anggota DPR mungkin melakukan 4-5 kali kunjungan ke daerah untuk melakukan kegiatan baksos atau serap aspirasi. Hal ini menunjukkan bahwa dana reses bukan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat.

Kegiatan reses menjadi salah satu cara anggota DPR untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat dan mengawasi pelaksanaan program pemerintah di daerah masing-masing. Misalnya, dalam satu tahun, anggota DPR mungkin melakukan 4-5 kali kunjungan ke daerah untuk melakukan kegiatan baksos atau serap aspirasi. Hal ini menunjukkan bahwa dana reses bukan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat.

Penguatan hubungan antara anggota DPR dan masyarakat melalui kegiatan reses menjadi salah satu cara untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas legislatif. Dengan adanya kegiatan reses, masyarakat dapat memberikan masukan langsung kepada anggota DPR mengenai isu-isu yang ada di daerah. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi anggota DPR untuk lebih memahami aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan reses menjadi salah satu cara anggota DPR untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat dan mengawasi pelaksanaan program pemerintah di daerah masing-masing. Misalnya, dalam satu tahun, anggota DPR mungkin melakukan 4-5 kali kunjungan ke daerah untuk melakukan kegiatan baksos atau serap aspirasi. Hal ini menunjukkan bahwa dana reses bukan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat.

Peningkatan dana reses anggota DPR periode 2024-2029 menandakan adanya kesadaran untuk meningkatkan kualitas interaksi dengan masyarakat. Dengan adanya penambahan indeks dan titik kegiatan, diharapkan anggota DPR dapat melakukan kegiatan yang lebih struktur dan efektif. Hal ini juga menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan dapat digunakan dengan seefisien mungkin untuk kepentingan masyarakat.

Kegiatan reses menjadi salah satu cara anggota DPR untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat dan mengawasi pelaksanaan program pemerintah di daerah masing-masing. Misalnya, dalam satu tahun, anggota DPR mungkin melakukan 4-5 kali kunjungan ke daerah untuk melakukan kegiatan baksos atau serap aspirasi. Hal ini menunjukkan bahwa dana reses bukan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat.

Semangat kepedulian dan keterlibatan aktif anggota DPR dalam kegiatan reses menjadi يؤكد bahwa legislatif bukan hanya berfungsi di dalam gedung, tetapi juga di lapangan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan atas pelaksanaan program pemerintah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan