Biaya perawatan keracunan MBG di bawah BPJS

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof Ali Ghufron Mukti, telah menjelaskan rincian pembiayaan pengobatan pasien yang terkena keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, biaya pengobatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan tidak dikategorikan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

“Selama tidak ada pernyataan bahwa insiden tersebut berkaitan dengan KLB, maka pengobatan akan ditanggung BPJS. Jika terkait KLB lokal, tanggung jawabnya berada di pihak pemerintah daerah,” ujar Prof Ghufron saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2025).

Namun, dia menegaskan bahwa manfaat ini hanya berlaku bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. “BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Apakah non-peserta akan diajukan oleh BPJS?” tanya dia retorikal.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah melaporkan adanya 60 insiden keracunan MBG pada pertengahan September 2025, melibatkan 5.207 orang. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah menyatakan bahwa data terkait akan dipublikasikan melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

Data tersebut dikumpulkan setiap hari oleh Kementerian Kesehatan melalui jaringan puskesmas di seluruh wilayah. Data ini telah disampaikan kepada BGN untuk proses verifikasi lebih lanjut. “Kami sudah menyampaikan datanya kepada BGN. Berikutnya, BGN yang akan merilisnya,” tuturnya.

Peningkatan transparansi dalam pengelolaan data keracunan MBG menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan keamanan pangan di Indonesia. Dengan informasi yang lebih tersedia, masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi risiko dan pemerintah dapat lebih efektif dalam menangani masalah ini. Selanjutnya, diperlukan kerja sama antara berbagai pihak untuk menjaga kualitas program MBG dan mencegah keracunan di masa depan.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan