Warga Indonesia Semakin Suka Investasi Kriptomatika, Tapi Harus Waspada

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Industri kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pada tahun 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp 650,61 triliun, menunjukkan kenaikan lebih dari 335% dibandingkan tahun sebelumnya. Indonesia bahkan meraih peringkat ketiga dalam adopsi kripto di tingkat global.

Pada Juli 2025, total transaksi kripto mencapai Rp 276,54 triliun dengan jumlah akun mencapai 16,5 juta. Meskipun pertumbuhannya pesat, industri kripto masih menghadapi tantangan seperti keberadaan platform ilegal dan peralihan regulasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Studi yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menunjukkan bahwa aset kripto memiliki potensi untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, terutama dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk berinvestasi secara digital dengan denominasi kecil.

Hasil survei menunjukkan bahwa 82% dari 1.227 responden memegang aset kripto untuk tujuan investasi jangka panjang. Namun, sekitar 5% dari total responden menggunakan platform ilegal.

Dibutuhkan insentif tambahan untuk mendorong penggunaan platform legal, seperti peningkatan variasi aset kripto melalui stablecoin dan tokenisasi serta penetapan tingkat pajak yang kompetitif. Pajak yang tidak kompetitif dapat memaksa pengguna berpindah ke platform ilegal.

Prani Sastiono, peneliti LPEM FEB UI, menjelaskan bahwa pergesekan pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap platform ilegal bisa mengakibatkan kebijakan pajak tidak optimal karena pengguna akan kembali ke platform ilegal.

Pada tahun 2024, perdagangan aset kripto di platform legal tidak hanya menghasilkan penerimaan pajak senilai Rp 620 miliar, tetapi juga berkontribusi terhadap perekonomian secara keseluruhan.

Dengan analisis Input-Output, dipetakan bahwa perdagangan aset kripto di platform legal berkontribusi sebesar 0,32% terhadap PDB nasional atau senilai Rp 70,04 triliun dan menciptakan 333 ribu lapangan kerja, setara dengan 0,23% dari total angkatan kerja.

Sementara itu, perdagangan aset kripto di platform ilegal diperkirakan 1,67-2,66 kali lebih besar dibandingkan platform legal. Hal ini menyebabkan kekurangan potensi penerimaan pajak pemerintah sebesar Rp 1-1,7 triliun dan kontribusi yang lebih luas terhadap perekonomian.

Jika seluruh transaksi di platform ilegal dialihkan ke platform legal, kontribusi perdagangan aset kripto di Indonesia dapat mencapai Rp 189,46-260,36 triliun atau 0,86-1,18% terhadap PDB nasional. Ini juga akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja menjadi 892 ribu – 1,22 juta atau 0,62% – 0,85% dari total angkatan kerja nasional.

OJK, sebagai regulator aset kripto di Indonesia, mendukung riset berbasis akademis sebagai dasar kebijakan. Tommy Elvani Siregar dari OJK menilai bahwa data dan analisis dari LPEM FEB UI memperkuat pemahaman umum dan menjadi acuan strategis untuk pengembangan industri yang sehat dan bertanggung jawab.

PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa aset kripto menganggap hasil studi ini sebagai validasi bahwa ekosistem aset kripto legal memiliki dasar dan kontribusi kuat terhadap perekonomian nasional. Subani, Direktur Utama CFX, menyatakan bahwa hasil studi ini akan mendorong sinergi dengan OJK dan pemangku kepentingan lain dalam merumuskan kebijakan yang efektif.

CFX akan terus memperkuat literasi dan edukasi konsumen serta mengakselerasi inovasi produk seperti derivatif, tokenisasi aset dunia nyata, dan pemanfaatan kripto sebagai jaminan pinjaman untuk meningkatkan daya saing pasar. Subani optimis bahwa sinergi ini akan memaksimalkan kontribusi industri bagi perekonomian nasional di masa depan.

Dalam diskusi panel, Stella Lukman dari AFTECH menyoroti bahwa aset kripto bersifat tanpa batas, sehingga Indonesia perlu memperkuat daya saingnya baik di tingkat lokal maupun global. Timon Pieter dari Direktorat Jenderal Pajak menekankan pentingnya kebijakan pajak yang tidak mengganggu perilaku industri kripto.

Kebijakan yang disepakati bersama asosiasi dan OJK adalah penerapan tarif pajak lebih tinggi bagi transaksi dengan offshore exchange, dengan harapan dapat mengurangi kegiatan di platform ilegal.

LPEM FEB UI menekankan pentingnya kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekosistem perdagangan kripto yang sehat, kompetitif, dan dinamis. Kebijakan ini meliputi penegakan peraturan terhadap platform ilegal, diversifikasi aset kripto, penetapan pajak yang kompetitif, serta penyebaran informasi dan kampanye literasi investasi digital.

Terakhir, kebijakan strategis ini membutuhkan adaptasi dan kolaborasi multipihak agar perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat ekonomi digital Indonesia yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan industri kripto yang sehat dan berkelanjutan. Dengan kebijakan yang tepat dan kolaborasi yang kuat, sector ini bisa menjadi penggerak utama perekonomian nasional. Marailah mewujudkan sinergi yang lebih kuat antara regulator, industri, dan masyarakat untuk mengoptimalkan manfaat dari aset kripto dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan