Kakek Cabul di Jaktim Tak Tahu Diri, Bebas dari Bui Malah Berbuat Kegilaan Lagi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Jakarta, seorang pria berumur 63 tahun, diberi singkatan HSW, kembali melakukan kejahatan setelah diberkahi dengan bebas bersyarat. Tidak lama setelahnya, ia ditangkap kembali karena diduga menganiaya seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ini sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh tahun karena kasus serupa.

Menurut AKP Sri Yatmini, penanggung jawab satuan reskrim Polres Metro Jakarta Timur, pelaku tengah menjalani hukuman bebas bersyarat terkait perkara yang sama. “Perkara ini berkaitan dengan pelaku yang saat ini masih dalam masa perlindungan hukum yang sama, dengan vonis sepuluh tahun penjara,” ujarnya pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025.

Kejadian yang mengerikan ini diyakini terjadi pada Kamis, 25 September, sekitar pukul 09.35 WIB. Pelaku, yang bertugas mengantar cucunya ke PAUD, di sanalah ia bertemu dengan korban. Dengan alasan menunggu cucunya yang belum keluar, ia mendekati anak korban.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk menaiki motor dengan janji akan membelikan es krim. Dalam keadaan yang tidak terduga, pelaku melakukan aksi kejahatan terhadap anak tersebut. Kejahatan tersebut terungkap melalui catatan rekaman CCTV di tempat kejadian. “Korban terlihat berteriak meminta untuk pulang, namun pelaku mengabaikan permintaannya. Keberadaan rekaman CCTV menjadi kunci penyerahan pelaku,” jelasnya.

Sri juga menjelaskan bahwa alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tertarik terhadap korban. Seperti kasus sebelumnya, pelaku juga telah dipenjara karena aantal anak di bawah umur. “Pelaku mengaku tertarik dengan korban, dan modusnya serupa dengan perkara sebelumnya, yakni memanipulasi anak dengan janji membeli es krim dan memberikan uang sebesar dua ribu rupiah,” tambahnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang. Polisi juga memberikan pendampingan dan pemulihan bagi korban. “Pelaku akan dihukum berdasarkan Pasal 76E bersamaan dengan Pasal 82 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara selama lima belas tahun. Selain itu, hukuman tersebut akan ditambah sepertiga karena pelaku adalah residivis,” ujar Sri.

Kasus ini mengingatkan kita betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kejahatan seksual. Pelaku yang sudah pernah melakukan tindak pidana serupa masih mampu berulang, menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem peradilan atau rehabilitasi. Masyarakat perluWas itu, pendidikan dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah kejahatan serupa di masa yang akan datang. Kita harus bersama-sama berusaha menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, karena mereka adalah generasi masa depan yang pantas dilindungi dengan sepenuhnya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan