Pengusaha Kemplang Pajak Terungkap Akal Bulusnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkap praktik pengusaha yang mencoba menghindari pajak dengan memanfaatkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Purbaya menyatakan telah mendapatkan laporan bahwa ada pelaku bisnis dengan omzet melebihi Rp 4,8 miliar setiap tahun, namun mereka memisahkan usahanya menjadi dua entitas untuk mengurangi beban pajak.

Dalam Media Gathering online di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025), Purbaya menjelaskan, “Ternyata banyak usaha yang memecahkan operasinya. Saya juga mendengar bahwa omzet mereka sudah mencapai berapa miliar? Rp 5 miliar kan? Rp 4,8 miliar. Setelah mencapai angka itu, mereka memisahkan menjadi dua UMKM dengan berbagai cara.”

Tindakan tersebut dilakukan untuk tetap menerima tarif PPh final sebesar 0,5%, yang hanya berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan perlu memiliki database yang kuat untuk memantau pelaku usaha ini. Sistem pajak digital seperti Coretax dan kerjasama dengan Kementerian Hukum diyakini dapat membantu mendeteksi pelanggaran tersebut.

Meskipun demikian, Purbaya tidak menjanjikan hasil yang besar dalam waktu singkat. Namun, ia menggaris bawahi bahwa upaya ini adalah bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan terhadap kepatuhan pajak di kalangan UMKM. “Saya tidak berharap dalam satu tahun sudah ada perbaikan signifikan dalam peningkatan pajak atau penyidikan pelaku, tetapi kita akan terus memantau,” tandasnya.

Bagi para pengusaha UMKM, penting untuk memahami bahwa integritas dalam mematuhi peraturan pajak tidak hanya menjaga reputasi, tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi yang sehat. Pemerintah juga perlu terus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem pajak untuk mencegah penipuan. Secara strategis, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menyempurnakan sistem pajak akan memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak.

Menjaga keadilan pajak adalah tanggung jawab bersama. Dengan sistem yang adil dan transparan, semua pelaku usaha bisa berkompetisi dengan adil dan berkontribusi positif pada perekonomian.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan