Penyelenggaraan Kasus Penghasutan Delpedro dan Rekan ke Jaksa Penuntut Umum

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah menyerahkan berkas perkara terkait Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut. Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra, mengonfirmasi hal ini saat dihubungi di kantor Polda Metro Jaya, Jumat (10/10/2025).

Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan tersebut. Polisi akan menunggu hasil investigasi dari jaksa sebelum langkah selanjutnya. Delpedro Marhaen Rismansyah tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang berhubungan dengan kericuhan yang terjadi akhir Agustus 2025. Secara keseluruhan, ada enam tersangka yang diduga terlibat dalam memicu kerusuhan saat demonstrasi di DKI Jakarta pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025.

Selain Delpedro, tersangka lainnya termasuk MS, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, KA, RAP, serta influencers TikTok Figha Lesmana (FL). Catatan, Polda Metro Jaya sudah mengatur penahanan Figha Lesmana yang ditangguhkan karena dia memiliki anak balita.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Delpedro Marhaen serta rekan-rekannya dalam kasus penghasutan aksi anarkistis tersebut. Polda Metro Jaya telah menyatakan siap menghadapi semua gugatan praperadilan yang diajukan.

Kasus ini menonjolkan tantangan dalam menanganani demonstrasi yang berpotensi mengakibatkan kerusuhan, serta pentingnya peran jaksa dalam menilai bukti dengan adil. Bagaimanakah mekanisme penanganan kasus ini akan berdampak pada stabilitas sosial di masa depan?

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan