Pemerintah telah mengesahkan aturan baru tentang pengelolaan sumur minyak tua yang sebelumnya diurus oleh masyarakat. Di masa depan, kepemeliharaan sumur tersebut akan diambil alih oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.
Inisiatif ini didasari oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Menteri Bahlil Lahadalia menekankan bahwa tidak semua pihak dapat mengelola sumur minyak rakyat. Hanya BUMD, koperasi, dan UMKM yang telah mendapat rekomendasi dari kepala daerah yang berwenang di lokasi sumur tersebut yang layak.
Dalam sebuah konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025), Bahlil menyampaikan, “BUMD, koperasi, dan UMKM harus direkomendasikan oleh kepala daerah seperti bupati atau gubernur. Tidak boleh begitu saja ditunjuk dari pusat. Misalnya, UMKM dari Jakarta tidak boleh mengelola sumur di luar daerah mereka.”
Selain itulah, aspek keuangan juga menjadi faktor penting. Bahlil percaya bahwa kepala daerah telah mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing UMKM sebelum merekomendasikan mereka. “Kepala daerah pasti tahu lebih baik mengenai kondisi di daerahnya. Kita sebagai menteri tidak boleh merasa tahu lebih. Kolaborasi antar instansi adalah kunci,” katanya.
Dalam konteks pengelolaan sumur minyak, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengklarifikasi bahwa UMKM yang berhak mengelolanya adalah yang berstatus usaha menengah, bukan mikro. “Yang dimaksud adalah usaha menengah, bukan mikro. Ada kesalahpahaman bahwa UMKM selalu identik dengan mikro, padahal usaha mikro biasanya beromset dibawah Rp1 miliar,” jelasnya.
Maman menambahkan bahwa Kementerian UMKM akan membantu memastikan bahwa usaha menengah benar-benar berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi daerah. “Kami berperan sebagai pendamping dan memastikan bahwa UMKM dapat memberikan manfaat maksimal bagi ekonomi lokal,” tutupnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan manajemen sumber daya alam secara lebih terstruktur dan efisien. Diharapkan juga dapat memberdayakan UMKM dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah mereka.
Sumur minyak tua yang selama ini dikelola secara informal sekarang akan dioptimalkan dengan pengelolaan yang lebih teratur. Ini bukan hanya untuk menjamin kelestarian sumber daya alam, tetapi juga untuk memberikan kesempatan bagi UMKM lokal untuk berkembang. Dengan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, diharapkan model ini dapat menjadi contoh sukses dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan bijak. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya untuk mengoptimalkan produksi minyak, tetapi juga untuk memperkuat ekonomi lokal dan mendukung UMKM dalam berbisnis.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.